Karya Indonesia – Anggota Komisi I DPR RI, Rachel Maryam Sayidina menerangkan pentingnya RUU Penyiaran di era digitalisasi yang semakin pesat.
Rachel mengatakan RUU penyiaran kedepan diharapkan mengakomodasi perubahan perubahan akibat perkembangan teknologi sehingga relevan dengan era saat ini.
Hal tersebut disampaikan sesaat setelah rapat panitia kerja (Panja) RUU penyiaran di ruang Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 17 November 2024.
“RUU penyiaran nantinya diharapkan mampu mengakomodir segala perubahan akibat perkembangan era, terutama digitalisasi, sebab saat ini masyarakat tidak hanya menikmati siaran radio dan TV melainkan juga menggunakan platform digital sebagai sarana berkarya dan berkomunikasi,”terang Rachel.
Mengacu pada hal tersebut, kata Rachel RUU penyiaran salah satu substansi utama yakni pengaturan platform digital.
“Salah satu substansi utama dalam RUU Penyiaran adalah pengaturan penyiaran yang tidak hanya berbasis gelombang radio dan TV konvensional, tetapi juga platform digital seperti Over-The-Top (OTT), video on demand, hingga layanan streaming,” terang Rachel.
Namun, kata Rachel bukan berarti hal tersebut menjadi pembukaman dalam mengakses, mengelola, berkomunikasi, berkarya di dunia digital, tetapi justru memberikan perlindungan yang berkeadilan.
“Ini tentu akan menjadi payung hukum yang berkeadilan dalam kehidupan menciptakan, mengelola, mengakses dunia digital, sehingga para pengguna digital akan terlindungi secara hukum dan tentunya akan menciptakan karya-karya yang positif dan berdampak, jelas Rachel Maryam Sayidina,”.
