Karya Indonesia — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran menterinya untuk mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi para pengungsi terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Perintah tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar di kediaman pribadinya di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (14/12).
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan Presiden menegaskan agar seluruh hunian bagi warga terdampak bencana dapat segera dibangun dan diselesaikan tanpa penundaan.
“Pembangunan hunian sementara dan hunian tetap untuk seluruh warga terdampak bencana di Sumatera, Presiden ingin secepat mungkin segera selesai terbangun,” ujar Teddy, Senin (15/12/2025).
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari peninjauan langsung Presiden Prabowo ke sejumlah wilayah terdampak bencana. Kunjungan pertama dilakukan pada 1 Desember 2025 di Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Kota Kutacane (Aceh Tenggara), serta Kabupaten Padang Pariaman (Sumatera Barat).
Presiden kemudian kembali meninjau wilayah Aceh pada 7 Desember 2025, meliputi Kabupaten Bireuen, Aceh Besar, dan Kota Banda Aceh. Selanjutnya, pada 12 Desember 2025, Prabowo mengunjungi Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Takengon, Aceh Tengah, dan Kabupaten Bener Meriah, sebelum melanjutkan kunjungan ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 13 Desember 2025.
Dalam rapat koordinasi di Lanud Sultan Iskandar Muda, Presiden menerima laporan dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang menyebutkan bahwa lebih dari 30.000 rumah warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami kerusakan akibat banjir bandang dan longsor.
Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring proses pendataan lanjutan oleh BNPB bersama Kementerian Pekerjaan Umum.
Skema Pembangunan dan Anggaran
BNPB mengusulkan agar hunian sementara bagi pengungsi dibangun oleh TNI dan Polri yang tergabung dalam satuan tugas penanggulangan bencana. Sementara itu, pembangunan hunian tetap diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Untuk mendukung percepatan, BNPB mengajukan anggaran Rp60 juta per unit hunian tetap, sedangkan hunian sementara dialokasikan Rp30 juta per unit.
Hunian sementara tersebut dirancang dengan luas 36 meter persegi, dilengkapi kamar tidur, fasilitas MCK, serta ruang pendukung lainnya guna memastikan pengungsi dapat tinggal dengan aman dan layak selama masa pemulihan.
