Karya Indonesia — Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (13/4/2026) di ruang rapat Komisi IV untuk membahas rencana revisi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam forum tersebut, DPR menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan strategis di bidang peternakan, antara lain Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada, Perkumpulan Insinyur dan Sarjana Peternakan Indonesia.
Kemudian, Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Peternakan Indonesia, Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia, serta Persatuan Insinyur Indonesia.
Para narasumber menyampaikan berbagai pandangan akademik, masukan, serta rekomendasi terkait substansi revisi undang-undang.
Fokus pembahasan mencakup penguatan sistem kesehatan hewan, peningkatan kualitas dan produktivitas peternakan nasional, serta perlindungan terhadap peternak lokal di tengah tantangan global.
Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari, menegaskan pentingnya kontribusi akademisi dan praktisi dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Masukan dari akademisi, praktisi, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Revisi undang-undang ini harus mampu menjawab tantangan sektor peternakan saat ini sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional ke depan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap peternak lokal agar mampu bersaing di tengah dinamika pasar global.
“Perlindungan terhadap peternak lokal, peningkatan kualitas produksi, serta penguatan sistem kesehatan hewan harus menjadi prioritas utama dalam revisi undang-undang ini,” tambahnya.
Melalui RDPU ini, DPR RI berharap dapat merumuskan kebijakan yang komprehensif, adaptif, dan berkelanjutan, guna memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak serta daya saing industri peternakan Indonesia di tingkat global.
