Menu ✖

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Nasional

Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Lima Pejabat Dinonaktifkan

Perbesar

Karya Indonesia — Temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan hunian yang disebut sebagai “klaster mewah” di sekitar Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, berujung pada penonaktifan lima pejabat struktural di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.

Temuan itu bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut memiliki fasilitas tidak lazim berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut. Beberapa kendaraan mewah juga terlihat berada di sekitar lokasi.

Saat memasuki salah satu bangunan, tim Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Selain hunian, Ombudsman juga menemukan fasilitas olahraga berupa tempat fitnes. Bahkan, terdapat pembangunan simulator golf yang saat itu masih berlangsung.

Ombudsman turut menyoroti aspek keamanan. Tim menemukan akses keluar dari bagian belakang bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan kawasan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Dari hasil wawancara, Ombudsman memperoleh keterangan mengenai dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas hunian tersebut.

Syafrida mengatakan salah seorang penghuni mengaku membayar sejumlah uang, meskipun nominalnya belum diketahui. Kondisi itu menjadi salah satu hal yang akan didalami lebih lanjut oleh Ombudsman.

Selain dugaan komersialisasi hunian, Ombudsman juga memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan liar terhadap keluarga warga binaan.

Informasi tersebut diperoleh ketika tim melakukan wawancara dengan salah satu keluarga warga binaan yang sedang berkunjung. Namun, belum diketahui secara pasti pihak yang diduga melakukan pungutan tersebut.

Ombudsman kemudian meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Syafrida mengatakan Ombudsman siap bekerja sama dengan Kementerian Imipas untuk memperbaiki pelayanan pemasyarakatan dan memastikan hak masyarakat sebagai penerima layanan negara terpenuhi.

Sehari setelah temuan Ombudsman disampaikan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto melakukan inspeksi langsung ke lokasi.

Dalam sidak tersebut, kondisi salah satu bangunan terlihat berbeda dibandingkan dokumentasi yang diperoleh Ombudsman sebelumnya. Sejumlah perabotan yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi Ombudsman tidak lagi berada di dalam bangunan.

Aris mengatakan perbedaan kondisi tersebut akan menjadi bagian dari proses investigasi yang dilakukan pemerintah.

Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara jelas apa yang terjadi serta apakah terdapat perubahan kondisi setelah inspeksi Ombudsman.

“Intinya kalau ada kejadian, yang enggak benar, kita benerin,” ujar Aris.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan investigasi akan dilakukan selama sekitar tujuh hari. Pemerintah juga menyatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik.

Tindak lanjut kemudian dilakukan Kementerian Imipas. Pada Sabtu (26/9/2026), kementerian menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kelima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan terhadap pejabat yang dinilai memiliki tanggung jawab struktural terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

Rudi menjelaskan, pemeriksaan internal dilakukan atas perintah Menteri Imipas dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengetahui bagaimana fasilitas tersebut dapat berada dan beroperasi di kawasan lapas.

“Kami lakukan pemeriksaan bagaimana kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujarnya.

Rudi juga menyampaikan bahwa dirinya memimpin langsung pemeriksaan lapangan di lokasi yang sebelumnya didatangi Ombudsman.

Pemeriksaan internal tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta mengenai pengelolaan hunian, keberadaan fasilitas di kawasan lapas, dugaan pungutan, serta aspek pengamanan yang menjadi sorotan.

Kementerian Imipas selanjutnya akan menggunakan hasil pemeriksaan sebagai dasar untuk menentukan langkah perbaikan maupun tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Pendidikan Gratis di PTN

24 September 2026 - 09:19 WIB

MK Kembali Sidangkan Sengketa Pilpres 2024, Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

22 September 2026 - 10:54 WIB

Gerindra Gerakkan Kader Dukung Indonesia ASRI, Aksi Lingkungan Digelar Serentak di Lima Wilayah Jakarta

21 September 2026 - 16:32 WIB

Kepala BGN Sudaryono Makan MBG Bersama Siswa SDK St Arnoldus Penfui di Kupang

18 September 2026 - 19:46 WIB

Komisi V DPR Dorong Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

17 September 2026 - 14:05 WIB

Trending on Nasional