Karya Indonesia — Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Ombudsman RI pada Selasa (29/9/2026) untuk mendalami temuan dugaan fasilitas khusus atau “klaster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pembahasan tidak hanya diarahkan pada keberadaan fasilitas tersebut, tetapi juga mencakup kronologi temuan, standar pelayanan di lembaga pemasyarakatan, pemenuhan hak dasar warga binaan, serta rekomendasi yang disiapkan Ombudsman.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengatakan pihaknya ingin memperoleh penjelasan secara menyeluruh dari Ombudsman mengenai hasil pengawasan di Lapas Cibinong.
“Paling pertanyaan dasar seperti apa temuannya dan bagaimana kronologinya. Tentu juga rekomendasi kebijakannya seperti apa mengenai warga binaan di lapas, terkait hak-hak dan lain sebagainya,” kata Irawan kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Menurut dia, aspek standar pelayanan minimum juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa. Komisi II ingin mengetahui bagaimana Ombudsman menilai pelaksanaan pelayanan dan pemenuhan hak dasar warga binaan di lapas.
“Pertanyaan terkait dengan minimum pelayanan lapas dan pemberian hak dasar tentu perlu ditanyakan juga dalam penilaian Ombudsman seperti apa,” ujarnya.
Irawan menegaskan, pendalaman tersebut diperlukan agar persoalan di Lapas Cibinong tidak dilihat hanya dari keberadaan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah. Komisi II, kata dia, perlu memahami persoalan dari sisi tata kelola pelayanan publik secara keseluruhan.
“Supaya kita bisa mengambil solusi komprehensif, tidak parsial,” tutur Irawan.
Selain kasus Lapas Cibinong, Komisi II juga akan meminta penjelasan mengenai agenda tindak lanjut Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Hal itu mencakup rencana aksi, fokus pengawasan, hingga strategi lembaga tersebut dalam menangani berbagai persoalan pelayanan publik.
“Termasuk sebenarnya rencana aksi, fokus dan strateginya akan kami tanyakan. Mengingat Ombudsman yang sekarang sebenarnya baru jabat juga dan masalah pelayanan publik kita juga banyak,” katanya.
Irawan menjelaskan rapat tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari agenda Komisi II untuk mengevaluasi dan mendengarkan kinerja lembaga yang menjadi mitra kerja komisi. Namun, isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat dapat turut menjadi bahan pendalaman.
“Sebenarnya rapat tersebut sama dengan rapat biasanya untuk mendengarkan kinerja dari mitra. Apalagi sudah jelang akhir tahun seperti sekarang,” ujarnya.
“Namun, biasanya selalu ada hal-hal terbaru dan mendapat perhatian publik akan ditanyakan dan didalami seperti temuan Ombudsman di Lapas Cibinong,” sambungnya.
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong sebelumnya telah ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Sebanyak lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan.
Kelima pejabat tersebut terdiri atas kepala lapas, kepala pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Pemeriksaan internal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman.
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” kata Rudi di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Rudi menyebut lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman. Selama proses pemeriksaan berlangsung, pihaknya akan menelusuri bagaimana kondisi tersebut dapat terjadi.
“Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas,” ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman menyampaikan adanya dugaan bangunan atau hunian dengan fasilitas yang tidak semestinya berada di lingkungan lapas.
Ombudsman menyebut temuan tersebut sebagai dugaan “klaster mewah” yang dihuni warga binaan. Lembaga pengawas pelayanan publik itu juga mengungkap adanya persoalan akses ketika tim melakukan pemeriksaan di area blok sel.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah lembaga dan mendorong dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut terhadap tata kelola serta pelayanan di Lapas Cibinong.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya menyatakan rapat dengan Ombudsman diperlukan untuk memperoleh fakta secara langsung terkait persoalan tersebut. Komisi II juga mendorong pengawasan terhadap pelayanan publik dilakukan secara lebih menyeluruh, termasuk dalam upaya mencegah maladministrasi.
Dengan rapat tersebut, Komisi II DPR berharap memperoleh gambaran utuh mengenai temuan di Lapas Cibinong sekaligus mengetahui langkah tindak lanjut yang akan dilakukan Ombudsman terhadap persoalan pelayanan publik dan pemenuhan hak warga binaan.
