Karya Indonesia — Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Aksi tersebut digelar bertepatan dengan agenda Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Rapat paripurna tersebut salah satunya akan membahas pembicaraan tingkat II sekaligus mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi IX DPR RI telah menyelesaikan pembahasan tingkat I RUU tersebut pada Senin (5/10/2026).
Dalam rapat itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke rapat paripurna guna mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan massa aksi berasal dari sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Menurut Sunarno, aksi tersebut dilakukan untuk mengawal proses pengambilan keputusan di DPR sekaligus memastikan aturan yang disahkan benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja.
” Aksi ini menjadi bagian dari upaya buruh untuk mengawal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan agar substansinya benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja,” ujar Sunarno.
11 Tuntutan Buruh
Dalam aksi tersebut, KBPBI membawa 11 tuntutan yang berkaitan dengan substansi perlindungan tenaga kerja.
Pertama, buruh meminta agar Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan nantinya benar-benar berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan pekerja.
Kedua, mereka mendesak adanya kepastian kerja serta penghentian eksploitasi terhadap sistem outsourcing dan pekerja kontrak. Buruh juga meminta agar sistem pemagangan tidak disalahgunakan untuk menggantikan tenaga kerja tetap.
Ketiga, buruh menuntut jaminan terhadap hak memperoleh upah yang layak dan bermartabat. Mereka juga meminta penghapusan sistem koefisien nilai tertentu yang dianggap tidak memberikan kejelasan.
Keempat, perlindungan terhadap pekerja platform menjadi salah satu perhatian utama. Kelompok buruh meminta pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim mendapatkan perlindungan dalam regulasi ketenagakerjaan.
Kelima, buruh meminta hak atas pesangon tetap dijamin serta adanya perlindungan terhadap pekerja dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Keenam, mereka mendorong penguatan serikat pekerja sekaligus jaminan terhadap kebebasan berserikat dan menyampaikan aspirasi.
Ketujuh, keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja diminta menjadi salah satu prioritas utama dalam pembangunan.
Kedelapan, buruh mendesak pemerintah memperkuat pemberian sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja.
Kesembilan, perlindungan khusus bagi buruh perempuan juga menjadi tuntutan. Salah satunya terkait hak cuti haid, termasuk agar pekerja tidak dibebani kewajiban menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sedang sakit.
Kesepuluh, buruh meminta pemerintah menjamin kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan lainnya.
Kesebelas, mereka mendorong pelaksanaan program peningkatan keterampilan atau upskilling serta pelatihan keterampilan baru atau reskilling. Program tersebut dinilai penting untuk mempersiapkan pekerja menghadapi perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi dan otomatisasi.
Aksi di depan Gedung DPR RI tersebut sekaligus menjadi momentum bagi kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasi menjelang pengambilan keputusan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Mereka berharap regulasi baru tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memperkuat posisi dan perlindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja.
