Menu ✖

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Nasional

Wacana Pansus Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di DPR, Fraksi Berbeda Pandangan

Perbesar

Karya Indonesia – Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR RI untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 mulai menjadi pembahasan di kalangan anggota parlemen. Sejumlah fraksi menyampaikan pandangan berbeda mengenai mekanisme yang perlu ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Usulan pembentukan pansus disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo. Ia menilai pertimbangan hukum dalam putusan MK perlu dibaca secara menyeluruh, terutama apabila masih terdapat persoalan faktual yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Eka, yang akrab disapa Edo, menegaskan bahwa putusan MK tetap harus dihormati. Namun, menurutnya, lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dapat menindaklanjuti persoalan tersebut apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai.

“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujar Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Ia merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur ketentuan serta mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam kondisi tertentu, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.

Menurut Edo, DPR memiliki instrumen konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan apabila ditemukan bukti kuat mengenai adanya masalah yang perlu diperiksa. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan, kata dia, adalah pembentukan pansus untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Sejumlah Fraksi Usulkan Pendekatan Berbeda

Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Ia menilai pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket belum diperlukan untuk menangani persoalan tersebut.

Doli berpandangan Komisi II DPR dapat memanggil penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), guna meminta penjelasan mengenai proses pencalonan pada Pilpres 2024.

“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh,” kata Doli.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengaku belum menerima arahan dari pimpinan partainya terkait tindak lanjut putusan MK maupun usulan pembentukan pansus.

Ia mengatakan persoalan tersebut juga belum dibahas secara khusus di internal Partai Demokrat.

“Belum ada arahan terkait itu, kita tunggu arahan pimpinan Demokrat,” ujar Dede saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, juga menyatakan partainya masih mengumpulkan pandangan dari pengurus di tingkat daerah sebelum membahas persoalan tersebut lebih lanjut di tingkat pusat.

“Kita sedang mengumpulkan pendapat-pendapat dari DPW, lalu kita akan diskusikan di tingkat pusat,” katanya.

PKS Sebut Sejumlah Mekanisme Bisa Ditempuh

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai pertimbangan MK dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di parlemen.

Ia menyebut terdapat beberapa mekanisme yang dapat dipertimbangkan DPR, mulai dari pembentukan pansus hingga penggunaan hak angket. Namun, Mardani mengaku belum mengikuti secara terperinci perkembangan komunikasi antarfraksi mengenai usulan tersebut.

“Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi,” ujar Mardani.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungan terhadap pembentukan pansus. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menilai mekanisme tersebut dapat memberikan ruang pemeriksaan yang lebih luas untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai persoalan yang diperdebatkan.

Menurut Deddy, pendalaman tidak cukup dilakukan hanya dengan meminta keterangan KPU dan Bawaslu. DPR, kata dia, juga dapat mempertimbangkan pemanggilan kementerian terkait serta institusi pendidikan yang menerbitkan dokumen pendidikan Gibran.

Ia menyebut pihak sekolah di Australia dan Singapura, termasuk institusi yang mengeluarkan certificate of attendance atau dokumen lainnya, dapat dimintai keterangan apabila dinilai relevan dengan proses pendalaman.

“Termasuk pihak sekolah, bahkan kalau perlu institusi yang mengeluarkan certificate of attendance atau dokumen lain di Singapura dan Australia. Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian,” kata Deddy saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Pembahasan Masih Berjalan

Perbedaan pandangan di antara anggota DPR tersebut menunjukkan bahwa mekanisme tindak lanjut yang akan ditempuh masih menjadi bahan pembicaraan. Sebagian pihak mengusulkan pembentukan pansus untuk memperluas ruang pemeriksaan, sedangkan pihak lain menilai pemanggilan penyelenggara pemilu melalui Komisi II DPR sudah dapat menjadi langkah awal.

Hingga informasi dalam laporan ini disusun, belum terdapat kesepakatan final mengenai pembentukan pansus maupun penggunaan mekanisme pengawasan parlemen lainnya.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pembahasan di internal DPR, sikap masing-masing fraksi, serta penilaian terhadap kewenangan konstitusional yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kunjungi SDN 02 Cirimekar, Menko PMK Sugiono Santap Makan Bergizi Gratis Bersama Siswa

8 October 2026 - 10:40 WIB

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Kukuhkan Sejumlah Satuan Baru

5 October 2026 - 10:03 WIB

Prabowo Usulkan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri, Komisi III Gelar Fit and Proper Test

1 October 2026 - 11:19 WIB

APBN 2027 Alokasikan Rp735 Triliun untuk Transfer ke Daerah

30 September 2026 - 11:45 WIB

Komisi II DPR Dalami Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong Bersama Ombudsman

29 September 2026 - 12:33 WIB

Trending on Nasional