Karya Indonesia – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, di Gedung Kejagung Jakarta, Senin malam (24/2/2025).
Kasus ini melibatkan praktik kecurangan yang dilakukan oleh direksi anak usaha PT Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
AS Dukung Keputusan Israel Tunda Pembebasan Tahanan Palestina, Hamas Protes Keras
Dalam kurun waktu lima tahun, kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar dalam keterangannya.
Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah:
Sani Dinar Saifuddin (SDS) , Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoko Firnandi (YF) , CEO PT Pertamina International Shipping.
Agus Purwono (AP) , VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) , beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
DW , Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
GRJ , Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Riva Siahaan
Riva Siahaan merupakan sosok yang cukup berpengalaman di dunia bisnis energi. Ia diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Juli 2023, menggantikan Alfian Nasution yang dipindahkan menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
Sebelum menduduki kursi Dirut, Riva menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga sejak 2021.
Lulusan Universitas Trisakti jurusan Manajemen Ekonomi tahun 1999 ini melanjutkan pendidikannya di Oklahoma City University, Amerika Serikat, dan meraih gelar Magister Business Administration pada 2002.
Karier profesional Riva dimulai di bidang pemasaran. Pada 2005–2007, ia bekerja sebagai Account Manager Matahari Advertising, lalu bergabung dengan TBWA Indonesia sebagai Assistant Account Director hingga 2008. Setelah itu, Riva memulai karier di PT Pertamina (Persero) sebagai Key Account Officer.
Pada 2010, ia menjabat sebagai Senior Bunker Officer I untuk wilayah Jakarta dan Singapura hingga 2015. Selama satu tahun, Riva bekerja di Singapura sebagai Bunker Trader di Pertamina Energy Services Pte.
Ltd. Sebelum kembali ke Indonesia, ia menempati posisi penting sebagai Senior Officer Industrial Key Account dan Pricing Analyst di divisi Market and Product Development.
Pada 2019, Riva dipercaya menjabat sejumlah posisi strategis di PT Pertamina International Shipping, mulai dari VP Crude & Gas Operation, VP Sales & Marketing, hingga Commercial Director pada 2021.
Prestasi karier tersebut membawanya ke PT Pertamina Patra Niaga, di mana ia kemudian diangkat sebagai Dirut pada Juli 2023.
Ironi Penghargaan dan Status Tersangka
Ironisnya, beberapa jam sebelum penetapan tersangka, Riva menerima penghargaan atas nama PT Pertamina Patra Niaga dalam ajang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Tahun 2024.
Perusahaan berhasil meraih 12 medali emas PROPER dan 61 PROPER Hijau, yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam rilis yang dikutip Antara, Riva menyebut pencapaian tersebut sebagai bukti bahwa perusahaan tidak hanya fokus pada kepatuhan (compliance) dalam menjalankan bisnis, tetapi juga berkomitmen terhadap aspek environmental, social, and governance (ESG).
“Ini sejalan dengan pembaruan visi Pertamina Patra Niaga, yaitu menjadi perusahaan yang memberikan solusi energi untuk kemandirian dan keberlanjutan,” katanya saat itu.
Namun, status tersangka yang disandangnya kini justru mencoreng reputasi perusahaan yang ia pimpin. Publik pun menunggu langkah selanjutnya dari Kejagung untuk mengungkap lebih dalam praktik korupsi yang melibatkan petinggi perusahaan energi nasional ini.
Langkah Hukum dan Harapan Publik
Penetapan Riva Siahaan dan para tersangka lainnya menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi di sektor energi.
Namun, publik juga menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar pelaku korupsi dapat diadili sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan milik negara untuk memperbaiki sistem tata kelola dan mencegah praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.
Di tengah tantangan ekonomi global, pengelolaan sumber daya alam seperti minyak mentah harus dilakukan secara profesional dan akuntabel demi kepentingan bangsa.