Menu ✖

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Hukum

KPK Ingatkan Dampak Korupsi e-KTP usai Setya Novanto Bebas Bersyarat

Perbesar

Karya Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perkara e-KTP merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, serius, dan berdampak luas terhadap masyarakat Indonesia.

“Bicara perkara (e-KTP), kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (18/8).

Menurutnya, selain besarnya nilai kerugian negara, kasus tersebut juga secara masif merusak kualitas pelayanan publik karena e-KTP merupakan kebutuhan dasar seluruh warga negara.

Sebelumnya, Setnov dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8). Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa pembebasan yang diberikan bukan bebas murni.

“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. Lewat amar putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, majelis hakim mengurangi hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan. Putusan itu dibacakan pada 4 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Dengan putusan ini, mantan Ketua DPR RI periode 2016–2017 tersebut resmi menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Komisi III DPR Dorong Peta Jalan Cegah Korupsi Dana Kebencanaan BNPB

15 October 2026 - 10:21 WIB

Soal Putusan MK Terkait Ijazah Wapres Gibran, Kemensesneg Sebut Masih Pelajari Detail Pertimbangan Hukum

8 October 2026 - 11:58 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran, Permohonan Diskualifikasi Tak Dapat Diterima

7 October 2026 - 10:31 WIB

Dosen UMPB Minta Kepastian Soal Mutasi dan Ikatan Dinas, Persoalan Sudah Dilaporkan Ke Ombudsman

26 September 2026 - 11:55 WIB

KMS UNM Desak Polres Segera Ungkap Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Sinjai Timur

25 September 2026 - 22:05 WIB

Trending on Daerah