Karya Indonesia — Universitas Indonesia menegaskan bahwa penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terkait dugaan pelecehan verbal bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menyampaikan bahwa kampus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” ujarnya di Depok, Kamis.
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, UI menerapkan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered approach), termasuk dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
Selain itu, pihak kampus juga memastikan kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat selama proses berlangsung. UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu jalannya pemeriksaan.
“Dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” tambahnya.
UI juga berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan secara berkala melalui kanal resmi universitas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akurasi informasi.
Sebelumnya, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa FH terduga pelaku kekerasan verbal untuk periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026, yang merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap para terlapor.
