Karya Indonesia – Dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Gowa mulai menjadi sorotan publik.
Program yang digagas untuk membantu meringankan beban masyarakat tersebut justru menuai pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang mencapai kurang lebih Rp15 miliar.
Sejumlah elemen masyarakat, khususnya Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum menduga terdapat indikasi ketidakwajaran dalam proses pengadaan, mulai dari perencanaan anggaran, mekanisme pelaksanaan, hingga distribusi seragam kepada siswa.
Dugaan ini semakin menguat seiring minimnya keterbukaan informasi kepada publik mengenai rincian penggunaan dana tersebut.
Sebagai kepala daerah, Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dinilai memiliki tanggung jawab penuh atas jalannya program tersebut.
Oleh karena itu, Aliansi Anti Mafia Hukum mendesak agar dilakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang merugikan keuangan negara.
Mereka menggelar Aksi unjuk rasa yang dihadiri ratusan massa pada Kamis (16/4/2026) di Kota Makassar.
Adapun tuntutan yang disuarakan dalam menyikapi persoalan ini antara lain:
1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam program tersebut.
2. Meminta Pemerintah Kabupaten Gowa membuka secara transparan seluruh dokumen terkait pengadaan seragam sekolah gratis, termasuk proses tender, pihak penyedia, serta mekanisme distribusi.
3. Menuntut agar seluruh pihak yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran diproses secara hukum tanpa tebang pilih.
4. Mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan mengawasi proses penanganan kasus ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Program seragam sekolah gratis sejatinya merupakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum menganggap hal tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi merugikan masa depan pendidikan di daerah.
Jenderal Lapangan, Bung Chimen menegaskan bahwa rilis ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Demikian rilis ini disampaikan. Besar harapan kami agar aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dugaan ini secara profesional dan objektif
