Karya Indonesia – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengangkat enam isu utama yang menjadi tuntutan kaum buruh.
Isu-isu tersebut mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan yang dinilai masih lemah atau belum terpenuhi, termasuk penghapusan sistem outsourcing , pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT), perlindungan buruh dalam UU Ketenagakerjaan yang baru, realisasi upah layak, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mencegah PHK massal.
Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor dan Pariwisata (FSP ASPEK) Indonesia, salah satu federasi buruh yang turut berpartisipasi, secara khusus menyoroti dua isu penting: tuntutan upah layak dan penghapusan sistem kemitraan di PT Pos Indonesia .
Sistem kemitraan yang diterapkan di PT Pos Indonesia dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan karena tidak memberikan jaminan hak-hak dasar pekerja seperti upah minimum, jaminan sosial, dan kepastian kerja.
Harapan Kaum Buruh kepada Presiden Prabowo Subianto
Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur , menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto mendengarkan aspirasi kaum buruh dan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi praktik-praktik ketenagakerjaan yang merugikan dan tidak manusiawi.
Menurutnya, kebijakan pemerintah harus lebih pro-buruh dan berpihak pada perlindungan hak-hak pekerja.
“Kaum buruh berharap Presiden Prabowo dapat memperhatikan keluhan kami dan segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik kerja yang merugikan. Misalnya, penghapusan sistem outsourcing dan kemitraan yang selama ini hanya memperburuk kondisi pekerja,” ujar Abdul Gofur dalam pernyataannya.
Ia juga menekankan bahwa sistem kemitraan yang diterapkan oleh PT Pos Indonesia telah menciptakan ketidakadilan bagi para pekerja. Banyak dari mereka bekerja tanpa jaminan hak-hak dasar seperti tunjangan kesehatan, keamanan kerja, dan upah yang sesuai standar minimum.
Enam Tuntutan Utama Kaum Buruh
Berikut adalah enam tuntutan utama yang diangkat oleh KSPI dalam aksi May Day tahun ini:
Penghapusan Sistem Outsourcing
Sistem outsourcing dianggap sebagai praktik yang merugikan pekerja karena sering kali tidak memberikan hak-hak dasar seperti jaminan sosial, kepastian kerja, dan perlindungan hukum.
Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Kaum buruh menuntut agar RUU PRT segera disahkan untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap eksploitasi.
Perlindungan Buruh dalam UU Ketenagakerjaan yang Baru
Revisi UU Ketenagakerjaan harus lebih berpihak pada buruh, bukan hanya pada kepentingan pengusaha.
Realisasi Upah Layak
Kaum buruh menuntut agar pemerintah menjamin upah layak bagi semua pekerja, termasuk penyesuaian upah minimum yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Pengesahan RUU Perampasan Aset
RUU ini diharapkan dapat membantu menegakkan keadilan bagi pekerja yang dirugikan oleh praktik bisnis tidak etis, seperti pelanggaran hak-hak buruh oleh perusahaan.
Pembentukan Satgas untuk Mencegah PHK Massal
Kaum buruh meminta pemerintah membentuk satgas khusus untuk mengawasi dan mencegah PHK massal yang marak terjadi akibat ketidakstabilan ekonomi.
Tantangan Sistem Kemitraan di PT Pos Indonesia
Salah satu sorotan utama dalam aksi kali ini adalah sistem kemitraan yang diterapkan oleh PT Pos Indonesia. Menurut FSP ASPEK Indonesia, sistem ini telah menciptakan ketidakadilan bagi ribuan pekerja di perusahaan tersebut.
Para pekerja kemitraan tidak memiliki kepastian kerja, tidak menerima tunjangan kesehatan, dan sering kali digaji di bawah standar minimum.
“Praktik kemitraan ini jelas-jelas melanggar aturan ketenagakerjaan. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi dan menghapus sistem ini demi melindungi hak-hak pekerja,” tegas Abdul Gofur.
Langkah Nyata yang Dinanti Kaum Buruh
Kaum buruh berharap Presiden Prabowo tidak hanya mendengar aspirasi mereka, tetapi juga mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Salah satu caranya adalah dengan merevisi regulasi yang ada dan memastikan implementasi kebijakan yang lebih adil bagi pekerja.
Selain itu, pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat juga dinilai penting untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar, seperti PT Pos Indonesia, mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Tanpa langkah konkret, tuntutan kaum buruh akan terus bergema dalam setiap peringatan May Day.