Karya Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan kebijakan baru berupa satu harga untuk LPG 3 kilogram (kg) di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk menekan disparitas harga yang sering kali jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di lapangan.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, dan ditargetkan mulai diimplementasikan pada tahun 2026.
“Pengaturan yang disampaikan Pak Menteri ditargetkan berlaku mulai tahun depan,” ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dikutip Jumat (4/7/2025).
Harga LPG 3 Kg Saat Ini: Masih Bervariasi
Berdasarkan pantauan di lapangan oleh CNBC Indonesia pada salah satu pangkalan LPG di Tangerang Selatan, harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan masih sesuai HET, yakni Rp 19.000 per tabung.
Namun, harga di tingkat pengecer (sub-pangkalan) cenderung lebih tinggi. Di beberapa toko pengecer, LPG 3 kg dijual Rp 22.000 per tabung, termasuk ongkos antar.
“Masih (sesuai HET) gas 3 kg Rp 19.000,” ujar penjaga Pangkalan LPG Toko Lagiman, Pamulang, Tangerang Selatan.
“LPG 3 kg Rp 22.000, sudah termasuk antar,” kata seorang pengecer.
Ketimpangan harga seperti inilah yang menjadi alasan utama pemerintah menggagas kebijakan satu harga LPG 3 kg, agar subsidi dapat dirasakan lebih merata dan harga di masyarakat lebih terkendali.
Harga LPG Non Subsidi per Wilayah
Sementara itu, harga LPG non subsidi (5,5 kg dan 12 kg) yang dijual di pasaran, terutama di tingkat pengecer, masih relatif tinggi dibandingkan harga resmi Pertamina.
Misalnya di Tangerang Selatan:
LPG 5,5 kg: Rp 110.000 per tabung
LPG 12 kg: Rp 210.000 per tabung
Harga ini lebih mahal dibandingkan harga resmi dari Pertamina di agen resmi, yang sudah termasuk PPN dan berlaku sejak 22 November 2023, sebagai berikut:
Wilayah 5,5 kg 12 kg
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB Rp 90.000 Rp 192.000
Aceh, Sumatera, Sulawesi Selatan/Tengah Rp 94.000 Rp 194.000
Bangka Belitung, Kalimantan, Gorontalo, Sulawesi Utara/Tenggara Rp 97.000 Rp 202.000
Kalimantan Utara Rp 107.000 Rp 229.000
Maluku, Papua Rp 117.000 Rp 249.000
Catatan: Harga agen di luar radius 60 km dari Filling Plant akan dikenai biaya angkut tambahan.
Kesimpulan
Pemerintah terus berupaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat, khususnya LPG subsidi yang menyasar rumah tangga kecil dan usaha mikro. Melalui kebijakan satu harga LPG 3 kg, diharapkan praktik harga tinggi di lapangan dapat dikendalikan dan distribusi subsidi menjadi lebih tepat sasaran.