Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Ekonomi

Pemerintah Siapkan Kebijakan Satu Harga untuk LPG 3 Kg, Berlaku Mulai 2026

Perbesar

Karya Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan kebijakan baru berupa satu harga untuk LPG 3 kilogram (kg) di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk menekan disparitas harga yang sering kali jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di lapangan.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, dan ditargetkan mulai diimplementasikan pada tahun 2026.

“Pengaturan yang disampaikan Pak Menteri ditargetkan berlaku mulai tahun depan,” ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dikutip Jumat (4/7/2025).

Harga LPG 3 Kg Saat Ini: Masih Bervariasi
Berdasarkan pantauan di lapangan oleh CNBC Indonesia pada salah satu pangkalan LPG di Tangerang Selatan, harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan masih sesuai HET, yakni Rp 19.000 per tabung.

Namun, harga di tingkat pengecer (sub-pangkalan) cenderung lebih tinggi. Di beberapa toko pengecer, LPG 3 kg dijual Rp 22.000 per tabung, termasuk ongkos antar.

“Masih (sesuai HET) gas 3 kg Rp 19.000,” ujar penjaga Pangkalan LPG Toko Lagiman, Pamulang, Tangerang Selatan.

“LPG 3 kg Rp 22.000, sudah termasuk antar,” kata seorang pengecer.

Ketimpangan harga seperti inilah yang menjadi alasan utama pemerintah menggagas kebijakan satu harga LPG 3 kg, agar subsidi dapat dirasakan lebih merata dan harga di masyarakat lebih terkendali.

Harga LPG Non Subsidi per Wilayah
Sementara itu, harga LPG non subsidi (5,5 kg dan 12 kg) yang dijual di pasaran, terutama di tingkat pengecer, masih relatif tinggi dibandingkan harga resmi Pertamina.

Misalnya di Tangerang Selatan:

LPG 5,5 kg: Rp 110.000 per tabung

LPG 12 kg: Rp 210.000 per tabung

Harga ini lebih mahal dibandingkan harga resmi dari Pertamina di agen resmi, yang sudah termasuk PPN dan berlaku sejak 22 November 2023, sebagai berikut:

Wilayah 5,5 kg 12 kg
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB Rp 90.000 Rp 192.000
Aceh, Sumatera, Sulawesi Selatan/Tengah Rp 94.000 Rp 194.000
Bangka Belitung, Kalimantan, Gorontalo, Sulawesi Utara/Tenggara Rp 97.000 Rp 202.000
Kalimantan Utara Rp 107.000 Rp 229.000
Maluku, Papua Rp 117.000 Rp 249.000

Catatan: Harga agen di luar radius 60 km dari Filling Plant akan dikenai biaya angkut tambahan.

Kesimpulan
Pemerintah terus berupaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat, khususnya LPG subsidi yang menyasar rumah tangga kecil dan usaha mikro. Melalui kebijakan satu harga LPG 3 kg, diharapkan praktik harga tinggi di lapangan dapat dikendalikan dan distribusi subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

IHSG Koreksi Usai 11 Hari Menguat, Asing Catat Net Sell Rp561 Miliar

23 July 2025 - 10:16 WIB

Trump Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus

9 July 2025 - 09:26 WIB

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Bervariasi, Antam Tetap Stabil Sementara Galeri-24 Alami Penurunan

23 February 2025 - 13:59 WIB

Trending on Ekonomi