Karya Indonesia — Musisi sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perundungan terhadap anaknya, SF, melalui media sosial.
Laporan ini buntut dari unggahan akun TikTok milik Lita yang menampilkan foto istri Ahmad Dhani dan anak mereka, disertai narasi yang dinilai menyudutkan dan berpotensi menyebabkan tekanan psikologis pada anak.
“Ada unggahan pada akun TikTok terlapor, nama akunnya LO, yang mana terlapor mengunggah foto istri pelapor dengan anak pelapor yang masih di bawah umur dengan narasi ‘SA: Ibuku bukan pelakor’,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7).
Ade Ary menyampaikan bahwa anak Ahmad Dhani mengalami tekanan psikis akibat unggahan tersebut. Atas dasar itu, pihak keluarga pun memilih menempuh jalur hukum.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami tekanan psikis,” lanjut Ade Ary.
“Pelapor Saudara DAP (Ahmad Dhani) tentang dugaan peristiwa kekerasan psikis terhadap anak melalui media sosial.”
Diduga Langgar Hukum Nasional dan Internasional
Laporan polisi tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Juli 2025. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menyebut dugaan perundungan tersebut merupakan kejahatan serius.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum nasional, tetapi juga melanggar konvensi internasional tentang hak anak,” ujar Aldwin kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa eksploitasi dan kekerasan psikis terhadap anak melalui platform digital seperti media sosial termasuk dalam kategori kejahatan perlindungan anak.
Polisi Dalami Laporan
Polda Metro Jaya saat ini tengah menindaklanjuti dan mendalami laporan tersebut. Meski belum ada penetapan status terhadap pihak terlapor, penyidik disebut sudah mulai mengumpulkan bukti awal terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya etika bermedia sosial, terutama menyangkut hak anak dan keluarga untuk mendapatkan perlindungan dari ujaran yang bersifat merugikan secara psikologis.