Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Hukum

KPK Ingatkan Dampak Korupsi e-KTP usai Setya Novanto Bebas Bersyarat

Perbesar

Karya Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perkara e-KTP merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, serius, dan berdampak luas terhadap masyarakat Indonesia.

“Bicara perkara (e-KTP), kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (18/8).

Menurutnya, selain besarnya nilai kerugian negara, kasus tersebut juga secara masif merusak kualitas pelayanan publik karena e-KTP merupakan kebutuhan dasar seluruh warga negara.

Sebelumnya, Setnov dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8). Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa pembebasan yang diberikan bukan bebas murni.

“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. Lewat amar putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, majelis hakim mengurangi hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan. Putusan itu dibacakan pada 4 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Dengan putusan ini, mantan Ketua DPR RI periode 2016–2017 tersebut resmi menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3, Tertangkap Tangis Saat Digiring

22 August 2025 - 18:20 WIB

TNI AD Tetapkan 20 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Termasuk Satu Perwira

12 August 2025 - 11:00 WIB

Mahasiswa Desak Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran AMDAL PT Semen Indonesia

11 August 2025 - 19:06 WIB

Israel Halangi Truk Bantuan Masuk Gaza, WFP Kecam Serangan terhadap Konvoi Kemanusiaan

23 July 2025 - 10:32 WIB

DPD LAKI SULTRA Desak Kejaksaan Agung RI, Minta Periksa Owner PT. Tambang Rejeki Kolaka dan Oknum PT. Antam Tbk Pomalaa

17 July 2025 - 11:06 WIB

Trending on Daerah