Karya Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perkara e-KTP merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, serius, dan berdampak luas terhadap masyarakat Indonesia.
“Bicara perkara (e-KTP), kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (18/8).
Menurutnya, selain besarnya nilai kerugian negara, kasus tersebut juga secara masif merusak kualitas pelayanan publik karena e-KTP merupakan kebutuhan dasar seluruh warga negara.
Sebelumnya, Setnov dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8). Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa pembebasan yang diberikan bukan bebas murni.
“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. Lewat amar putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, majelis hakim mengurangi hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan. Putusan itu dibacakan pada 4 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Dengan putusan ini, mantan Ketua DPR RI periode 2016–2017 tersebut resmi menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat.