Karya Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut izin delapan perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir bandang dan longsor hebat di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Langkah ini diambil setelah KLH menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas sejumlah perusahaan telah memperburuk kondisi lingkungan di kawasan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penyelidikan dilakukan dari aspek perizinan. Ia memastikan izin operasional perusahaan-perusahaan itu dicabut sementara dan akan dikaji ulang.
“Mulai dari sisi korporasi tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana,” kata Hanif usai rapat di Komisi XII DPR, Kamis (3/12).
Hanif menjelaskan saat ini baru tujuh dari delapan perusahaan yang terdata. Meski satu perusahaan belum aktif, KLH tetap akan mendalaminya. “Ini yang di Batang Toru ya. Tetapi tentu kita harus adil,” ujarnya.
KLH telah menjadwalkan pemanggilan terhadap delapan perusahaan tersebut pada Senin (8/12) pekan depan. Mereka akan dimintai keterangan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH.
Hanif menegaskan bahwa pendekatan pidana sangat mungkin ditempuh, mengingat bencana yang terjadi telah menimbulkan korban jiwa.
“Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul,” katanya.
Hanif menduga aktivitas perusahaan berkontribusi pada rusaknya kawasan hutan di hulu. Dari total 340 ribu hektare hutan, sekitar 50 ribu hektare kini berubah menjadi lahan kering tanpa pepohonan.
“Dari 340 ribu hektare mungkin 50-an ribu di hulunya itu dalam bentuk lahan kering. Tidak ada pohon di atasnya. Sehingga begitu hujan sedikit, ya sudah kita bayangkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kerusakan tersebut memicu anomali cuaca dan memperparah intensitas hujan yang kemudian menjadi banjir bandang dan longsor.
