Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Nasional

MK Kembali Sidangkan Sengketa Pilpres 2024, Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Perbesar

Karya Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Salah satu pokok permohonan yang diajukan berkaitan dengan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan sejumlah petitum kepada majelis hakim konstitusi.

Para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Bambang meminta MK menyatakan ketentuan tersebut sebagai syarat yang bersifat imperatif. Menurut dalil pemohon, persyaratan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat harus dipenuhi secara sah ketika seseorang mendaftarkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

“Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Bambang dalam persidangan.

Minta Penetapan Gibran Dibatalkan

Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dinyatakan memiliki cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan hasil Pilpres 2024.

Keputusan yang dipersoalkan antara lain Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Pemohon juga memasukkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional sebagai bagian dari permohonan.

Lebih lanjut, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Mereka juga meminta agar MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Berdasarkan data resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon. Mereka antara lain Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma Mercy Sihombing.

Para pemohon memberikan kuasa kepada sejumlah advokat, di antaranya Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Refly Harun, dan beberapa kuasa hukum lainnya.

Dalam permohonan, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait syarat pendidikan Gibran. Mereka merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Perkara tersebut saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Belum terdapat putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan ataupun membatalkan penetapannya sebagai Wakil Presiden.

Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, MK menjadwalkan pemeriksaan persidangan berikutnya pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB. Agenda tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Dengan demikian, sejumlah permintaan yang disampaikan Bambang Widjojanto dalam persidangan merupakan petitum dan dalil dari pihak pemohon, sementara keputusan mengenai perkara tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gerindra Gerakkan Kader Dukung Indonesia ASRI, Aksi Lingkungan Digelar Serentak di Lima Wilayah Jakarta

21 September 2026 - 16:32 WIB

Kepala BGN Sudaryono Makan MBG Bersama Siswa SDK St Arnoldus Penfui di Kupang

18 September 2026 - 19:46 WIB

Komisi V DPR Dorong Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

17 September 2026 - 14:05 WIB

Dua Hari Absen Rapat DPR, Nusron Wahid Belum Muncul ke Publik Usai OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN

17 September 2026 - 09:20 WIB

Purbaya Dicopot dari Menkeu di Tengah Rapat DPD, Panggilan Istana Jadi Sorotan

15 September 2026 - 11:14 WIB

Trending on Ekonomi