Karya Indonesia — Presiden RI, Prabowo Subianto mengusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Usulan tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Surat Presiden (Surpres) yang berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan informasi tersebut dalam rapat kerja Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Menurut Habiburokhman, DPR telah menerima Surpres dari Presiden Prabowo dengan nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut memuat usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Setelah menerima surat tersebut, DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus) menetapkan Komisi III untuk menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi.
“Surat Presiden tersebut menjadi dasar bagi DPR untuk menindaklanjuti proses pengusulan calon Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Komjen Suyudi kemudian diminta memaparkan visi dan misi serta sejumlah agenda yang akan menjadi perhatian apabila dirinya mendapat persetujuan untuk memimpin Polri.
Dalam pembukaan proses uji kelayakan, Habiburokhman menyampaikan bahwa waktu pemaparan calon Kapolri dibatasi sekitar 10 menit. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan tahapan pembahasan dan pendalaman oleh anggota Komisi III.
Suyudi saat ini menjabat sebagai Kepala BNN dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi. Pencalonannya menjadi bagian dari proses pergantian pucuk pimpinan Polri yang sebelumnya dijabat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Proses di DPR menjadi salah satu tahapan penting sebelum pengangkatan Kapolri. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, calon yang diajukan Presiden perlu mendapatkan persetujuan DPR sebelum ditetapkan melalui keputusan Presiden.
Dengan dimulainya fit and proper test tersebut, proses pencalonan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri memasuki tahap pembahasan di parlemen. Hasil uji kelayakan dan kepatutan selanjutnya menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan DPR terkait usulan Presiden.
