Menu ✖

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Nasional

Syahganda Nainggolan Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Usai Putusan MK

Perbesar

Karya Indonesia – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

Syahganda menyatakan, putusan MK tersebut perlu dihormati oleh pemerintah sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif. Ia juga menegaskan bahwa Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden setelah putusan tersebut dibacakan.

“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Ia mengatakan pemerintah terus mencermati perkembangan dan dinamika yang muncul setelah putusan tersebut. Menurutnya, persoalan itu masih berpotensi berkembang melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya.

“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujarnya.

Meski demikian, Syahganda tidak merinci lebih jauh kemungkinan proses politik maupun hukum yang dimaksud.

Dalam kesempatan yang sama, Syahganda menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK terkait dokumen pendidikannya menjadi perhatian publik.

Ia menilai tindakan tersebut tidak tepat karena Gibran masih menjalankan tugas sebagai wakil presiden. Syahganda juga mengingatkan bahwa anggota DPRD merupakan pejabat publik yang menerima penghasilan dari negara.

“Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, mempersoalkan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Gibran. Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan berupa ijazah.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.

Namun, perhatian publik tertuju pada pertimbangan hakim konstitusi yang menyebutkan bahwa MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK mempertimbangkan bahwa Gibran secara faktual bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Karena itu, persoalan mengenai dokumen pendidikan tersebut dinilai menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terpisah, Gibran telah menyampaikan tanggapannya terhadap putusan MK tersebut. Ia menegaskan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di lembaga peradilan konstitusi.

Gibran juga menyatakan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden dan berfokus mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Perkembangan perkara ini kembali memunculkan diskusi publik mengenai persyaratan pencalonan pejabat negara, kewenangan lembaga yang menangani persoalan administrasi pendidikan, serta mekanisme konstitusional dalam menjaga akuntabilitas pejabat publik.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wacana Pansus Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di DPR, Fraksi Berbeda Pandangan

12 October 2026 - 12:57 WIB

Kunjungi SDN 02 Cirimekar, Menko PMK Sugiono Santap Makan Bergizi Gratis Bersama Siswa

8 October 2026 - 10:40 WIB

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Kukuhkan Sejumlah Satuan Baru

5 October 2026 - 10:03 WIB

Prabowo Usulkan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri, Komisi III Gelar Fit and Proper Test

1 October 2026 - 11:19 WIB

APBN 2027 Alokasikan Rp735 Triliun untuk Transfer ke Daerah

30 September 2026 - 11:45 WIB

Trending on Nasional