Karya Indonesia – Kabar gembira bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Pemerintah resmi menetapkan kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), yang berarti pajak penghasilan pekerja tidak lagi dibebankan ke karyawan, melainkan ditanggung negara.
Kebijakan ini berlaku mulai 2025 dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.
“Insentif ini bukan sekadar angka di slip gaji, tetapi bukti nyata kehadiran negara. Penghasilan yang diterima pekerja bisa lebih utuh sehingga ada ruang ekonomi lebih besar untuk keluarga,” demikian penjelasan resmi pemerintah.
Program ini diarahkan untuk menopang dua sektor utama:
Sektor pariwisata, dengan alokasi anggaran sekitar Rp480 miliar per tahun.
Industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan sepatu, yang menyerap jutaan tenaga kerja. Untuk sektor ini, pemerintah menargetkan 1,7 juta pekerja dengan anggaran Rp800 miliar pada 2025.
Pemerintah memastikan program ini tidak berhenti di 2025. Insentif PPh 21 DTP akan berlanjut ke tahun 2026 sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional.
Dengan kebijakan ini, pekerja di sektor pariwisata maupun industri padat karya bisa menikmati penghasilan yang lebih bersih tanpa potongan pajak, sekaligus mendorong roda ekonomi masyarakat.