Karya Indonesia, Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) menyiapkan tahapan evaluasi menyeluruh bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang diangkat pada tahun 2021.
Evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan perpanjangan masa kerja berdasarkan kinerja individu, kebutuhan formasi, serta kemampuan keuangan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menjadwalkan evaluasi bagi PPPK 2021. Hasilnya akan menjadi dasar pengambilan keputusan lanjutan, sehingga kebijakan yang diambil tetap objektif, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya, Kamis (9/10/2025).
Penegasan tersebut menindaklanjuti adanya keluhan sejumlah PPPK terkait masa kontrak yang akan berakhir pada Desember 2025.
Daniar menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja PPPK tidak bersifat otomatis, melainkan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain disiplin kerja, tanggung jawab dalam menjalankan tugas, dan kesesuaian kebutuhan formasi di masing-masing perangkat daerah.
“Kami memahami keresahan teman-teman PPPK. Namun proses ini memang harus melalui penilaian menyeluruh agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.
Langkah Pemkab Bojonegoro tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) masing-masing PPPK.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, masa perjanjian kerja ditetapkan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan formasi jabatan.
Daniar juga menambahkan bahwa aspirasi para PPPK yang telah disampaikan melalui pertemuan dengan DPRD Bojonegoro disambut baik oleh BKPP sebagai bentuk komunikasi positif antara pegawai dan pemerintah daerah.
Pemkab memastikan seluruh masukan tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama perangkat daerah dan Inspektorat.
“Kami terbuka terhadap setiap aspirasi yang disampaikan. Semua usulan akan ditelaah agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan sesuai peraturan,” ungkapnya.
Pemkab Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian informasi kepada seluruh PPPK sebelum masa kontrak berakhir, agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Pemerintah juga berharap seluruh aparatur tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional.
“Kami berharap para PPPK tetap bekerja dengan semangat dan menjaga kinerja. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka dan tepat waktu,” pungkas Daniar.
