Karya Indonesia – PT Sritex mengungkapkan alasan pemecatan 10 ribuan karyawan dan resmi perusahaan tersebut resmi ditutup sabtu kemarin, 01 Maret 2025
Kurator dalam kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan PT Sritex memecat puluhan karyawan dengan berbagai alasan diantaranya,modal kerja yang tidak ada.
Kemudian, kebutuhan tenaga kerja,biaya produksi yang tinggi yang menjadi kekhawatiran sehigga mengakibatkan kerugian bagi PT Sritex Indonesia.
Keputusan ini didasarkan atas waktu 21 hari yang diberikan untuk berembuk dengan debitur pailit.
“Hasil pertemuan dengan debitur sudah disampaikan tidak ada going concern,” ucap Denny.
Kurator selanjutnya akan melakukan eksekusi terhadap harta pailit serta penaksiran harga oleh akuntan independen. Harta pailit yang sudah ditaksir harganya akan dilelang untuk melunasi pembayaran utang.
Dalam rapat kreditur, kurator juga telah menyampaikan daftar harta pailit yang telah ditelusuri dan dicatat.
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, juga mengatakan hal serupa, kesepakatan diambil berdasarkan atas kondisi-kondisi yang telah disampaikan oleh kurator maupun debitur pailit.
“Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit,” katanya.