Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Ekonomi

Pemerintah Tempatkan Dana Rp200 Triliun di 5 Bank, Wajib Lapor Tiap Bulan

Perbesar

Karya Indonesia – Pemerintah resmi menetapkan aturan penempatan dana negara sebesar Rp200 triliun pada lima bank umum mitra.

Ketentuan ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Jumat (12/9).

Lima bank yang mendapat penempatan dana tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Adapun limit penempatan dana ditetapkan sebagai berikut:

BRI: Rp55 triliun

BNI: Rp55 triliun

Bank Mandiri: Rp55 triliun

BTN: Rp25 triliun

BSI: Rp10 triliun

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kelima bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana setiap bulan kepada dirinya melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti.

“Sudah disalurkan ke lima bank. Jadi saya pastikan dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

Ia menekankan, dana tersebut hanya boleh digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan dilarang dipakai membeli Surat Berharga Negara (SBN).

“Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” tegasnya.

Skema penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah tanpa mekanisme lelang. Tingkat bunga atau imbal hasil ditetapkan sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI Rate).

Penempatan dana ini merupakan bagian dari kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk mengelola kelebihan kas pemerintah di Bank Indonesia.

Tujuannya tidak hanya menjaga likuiditas, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperdalam pasar keuangan nasional.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Segera Menguat, Target Pekan Depan Kembali ke Fundamental

27 September 2025 - 20:25 WIB

Bupati Soppeng Tekankan Transparansi dalam Perubahan APBD 2025

20 September 2025 - 17:22 WIB

Gaji di Bawah Rp10 Juta, Pajaknya Ditanggung Pemerintah Mulai 2025

18 September 2025 - 13:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Dorong BUM Desa Kelola Program GAYATRI untuk Tekan Kemiskinan

16 September 2025 - 09:04 WIB

Suntikan Rp 200 Triliun ke Himbara, Pemerintah Dorong Kredit Sektor Produktif

15 September 2025 - 09:04 WIB

Trending on Ekonomi