Karya Indonesia – Pemerintah resmi menetapkan aturan penempatan dana negara sebesar Rp200 triliun pada lima bank umum mitra.
Ketentuan ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Jumat (12/9).
Lima bank yang mendapat penempatan dana tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Adapun limit penempatan dana ditetapkan sebagai berikut:
BRI: Rp55 triliun
BNI: Rp55 triliun
Bank Mandiri: Rp55 triliun
BTN: Rp25 triliun
BSI: Rp10 triliun
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kelima bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana setiap bulan kepada dirinya melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti.
“Sudah disalurkan ke lima bank. Jadi saya pastikan dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).
Ia menekankan, dana tersebut hanya boleh digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan dilarang dipakai membeli Surat Berharga Negara (SBN).
“Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” tegasnya.
Skema penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah tanpa mekanisme lelang. Tingkat bunga atau imbal hasil ditetapkan sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI Rate).
Penempatan dana ini merupakan bagian dari kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk mengelola kelebihan kas pemerintah di Bank Indonesia.
Tujuannya tidak hanya menjaga likuiditas, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperdalam pasar keuangan nasional.