Karya Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajukan pencabutan surat tanda registrasi (STR) kepada Dokter yang terlibat kasus pelecehan ke pasien, Garut, Jawa Barat.
Pelecehan yang dilakukan dokter obgyn tersebut diajukan ke Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang bertanggung jawab terkait STR Dokter.
Dengan pencabutan STR dokter tersebut secara otomatis akan mengugurkan Surat Ijin Praktek (SIP) sehingga tidak bisa melaksanakan praktek dokter dimanapun.
“Kemenkes sudah mengirimkan surat ke KKI untuk meminta pencabutan STR yang otomatis akan menggugurkan SIP? oknum dokter,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 16 April 2025.
Aji mengatakan kasus tersebut mencederai nilai-nilai luhur profesi kedokteran. Serta, merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan pelayanan kesehatan.
“Kami tegaskan bahwa perlindungan terhadap pasien adalah hal yang utama dan tidak bisa ditawar,” ungkap dia.
Dia menyebut KKI tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus ini. Hal itu dilakukan dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum.
Apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan memberikan sanksi tegas pencabutan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis yang bersangkutan. Kementerian Kesehatan juga akan merekomendasikan kepada dinas kesehatan setempat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) pelaku.
“Kami memastikan, KKI bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan penyelesaiannya berjalan transparan dan berkeadilan,” sebut dia.
Aji mengakatakn Kemenkes berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sikap tersebut demi perlindungan dan keselamatan pasien di seluruh Indonesia.