Karya Indonesia – Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti besarnya keuntungan yang diraup platform over the top (OTT) global di Indonesia, serta minimnya kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur digital nasional.
Menurut Kawendra, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar besar bagi perusahaan digital global tanpa mendapatkan manfaat yang sepadan. Ia menilai ketimpangan terjadi ketika operator dalam negeri seperti Telkom Indonesia menanggung beban besar pembangunan jaringan, sementara platform global menikmati pertumbuhan pasar yang signifikan.
“Ada beberapa hal yang saya tanyakan, kita menggelontorkan Rp120 triliun untuk jaringan kita, sementara OTT global mendapat sekitar Rp45 triliun, tapi kontribusinya tidak jelas,” ujar Kawendra dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Bandar Lampung, Sabtu (11/4/2026).
Kawendra mendorong pemerintah untuk segera mengadopsi skema fair share seperti yang telah diterapkan di Korea Selatan dan mulai dikembangkan di India. Skema tersebut mewajibkan platform OTT seperti Netflix, YouTube, dan TikTok untuk turut menanggung biaya infrastruktur jaringan yang mereka gunakan.
Di Korea Selatan, model fair share diterapkan berdasarkan volume trafik yang dihasilkan platform digital. Sementara di India, skema yang dikembangkan mengarah pada pembagian pendapatan antara OTT dan operator telekomunikasi.
“Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki aturan yang benar-benar mewajibkan kontribusi OTT terhadap pembangunan jaringan. Kalau bisa pola ini seperti Korea Selatan atau India, jadi jelas, misalnya dari pembagian revenue,” jelasnya.
Selain isu OTT, Kawendra juga menyoroti fenomena maraknya drama China vertikal atau dracin yang berkembang pesat di berbagai platform digital. Ia menyebut industri tersebut meraup keuntungan besar, namun belum memberikan dampak signifikan bagi Indonesia.
“Fenomena dracin itu tahun 2025 meraup keuntungan lebih dari Rp150 triliun. Indonesia dapat apa?” kata Kawendra.
Ia menegaskan, kebijakan penguatan kontribusi OTT sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemanfaatan seluruh potensi nasional untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kita bicara Pasal 33 sebagai landasan perekonomian nasional, bagaimana semua potensi yang ada di Indonesia ini sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk masyarakat,” pungkasnya.
