Menu ✖

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Nasional

DPR RI Setujui Penambahan Subsidi Kapal Perintis untuk Layani Wilayah 3T

Perbesar

Karya Indonesia – DPR RI menyetujui penambahan anggaran subsidi pemerintah untuk mendukung pelayanan transportasi penyeberangan dan angkutan laut di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) melalui operasional kapal perintis.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, mengatakan rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, Danantara, PT ASDP Indonesia Ferry, dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

Menurut Danang, hasil rapat menyepakati adanya penambahan anggaran untuk memastikan operasional kapal perintis tetap berjalan di berbagai wilayah Indonesia, khususnya daerah yang membutuhkan akses transportasi laut dan penyeberangan.

“Syukur alhamdulillah sudah disepakati bahwa ini menjadi kepentingan kita bersama. Penyelenggaraan angkutan perintis, terutama penyeberangan dan angkutan laut, harus tetap berjalan. Karena itu, kekurangan subsidi akan segera diselesaikan oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Danang.

Ia menjelaskan, subsidi angkutan perintis selama ini disalurkan melalui Kementerian Perhubungan kepada operator pelayaran yang ditugaskan pemerintah, termasuk Pelni dan ASDP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan tersebut, DPR dan pemerintah juga membicarakan mekanisme penyaluran subsidi Public Service Obligation (PSO). Ke depan, terdapat opsi agar anggaran subsidi dapat disalurkan secara langsung oleh Kementerian Keuangan kepada operator yang mendapat penugasan, yakni Pelni dan ASDP, dengan tetap berkoordinasi bersama kementerian terkait.

“Ke depan, subsidi PSO dapat disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada operator yang ditugaskan, yakni Pelni dan ASDP, dengan tetap melalui koordinasi dengan kementerian terkait,” jelasnya.

Selain mekanisme pencairan anggaran, rapat juga menyepakati perubahan jangka waktu kontrak pelayanan angkutan perintis. Jika sebelumnya kontrak dilakukan secara semesteran, ke depan diharapkan dapat berlaku untuk jangka waktu satu tahun.

Danang menilai perubahan tersebut penting untuk memberikan kepastian operasional kepada operator sekaligus menjaga keberlanjutan layanan transportasi bagi masyarakat.

DPR RI juga mendorong pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem subsidi dan pelayanan angkutan perintis. Hal ini dinilai penting agar masyarakat di wilayah 3T, perbatasan, dan daerah terpencil tetap mendapatkan akses transportasi yang aman dan berkelanjutan.

“Jangan sampai masyarakat di wilayah 3T dan perbatasan kehilangan akses transportasi hanya karena persoalan anggaran. Pelayanan angkutan perintis merupakan bagian penting dari konektivitas nasional,” kata Danang.

Sebelumnya, sejumlah operasional kapal perintis di berbagai wilayah Indonesia sempat mengalami gangguan bahkan terhenti akibat persoalan anggaran subsidi.

Dengan adanya kesepakatan penambahan anggaran tersebut, DPR berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan persoalan pembiayaan sehingga seluruh layanan kapal perintis dapat kembali berjalan optimal.

Keberadaan kapal perintis dinilai memiliki peran strategis dalam menghubungkan masyarakat di daerah terpencil dengan pusat ekonomi dan pelayanan publik. Selain mendukung mobilitas masyarakat, layanan tersebut juga membantu kelancaran distribusi barang serta memperkuat konektivitas antarpulau.

DPR RI menegaskan, keberlanjutan layanan transportasi di wilayah 3T harus menjadi perhatian bersama agar pemerataan pembangunan dan konektivitas nasional dapat terus ditingkatkan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di Lingkungan BNPB

14 October 2026 - 10:43 WIB

Syahganda Nainggolan Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Usai Putusan MK

13 October 2026 - 11:31 WIB

Wacana Pansus Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di DPR, Fraksi Berbeda Pandangan

12 October 2026 - 12:57 WIB

Kunjungi SDN 02 Cirimekar, Menko PMK Sugiono Santap Makan Bergizi Gratis Bersama Siswa

8 October 2026 - 10:40 WIB

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Kukuhkan Sejumlah Satuan Baru

5 October 2026 - 10:03 WIB

Trending on Nasional