Karya Indonesia – DPR RI menyetujui penambahan anggaran subsidi pemerintah untuk mendukung pelayanan transportasi penyeberangan dan angkutan laut di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) melalui operasional kapal perintis.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, mengatakan rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, Danantara, PT ASDP Indonesia Ferry, dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Menurut Danang, hasil rapat menyepakati adanya penambahan anggaran untuk memastikan operasional kapal perintis tetap berjalan di berbagai wilayah Indonesia, khususnya daerah yang membutuhkan akses transportasi laut dan penyeberangan.
“Syukur alhamdulillah sudah disepakati bahwa ini menjadi kepentingan kita bersama. Penyelenggaraan angkutan perintis, terutama penyeberangan dan angkutan laut, harus tetap berjalan. Karena itu, kekurangan subsidi akan segera diselesaikan oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Danang.
Ia menjelaskan, subsidi angkutan perintis selama ini disalurkan melalui Kementerian Perhubungan kepada operator pelayaran yang ditugaskan pemerintah, termasuk Pelni dan ASDP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan tersebut, DPR dan pemerintah juga membicarakan mekanisme penyaluran subsidi Public Service Obligation (PSO). Ke depan, terdapat opsi agar anggaran subsidi dapat disalurkan secara langsung oleh Kementerian Keuangan kepada operator yang mendapat penugasan, yakni Pelni dan ASDP, dengan tetap berkoordinasi bersama kementerian terkait.
“Ke depan, subsidi PSO dapat disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada operator yang ditugaskan, yakni Pelni dan ASDP, dengan tetap melalui koordinasi dengan kementerian terkait,” jelasnya.
Selain mekanisme pencairan anggaran, rapat juga menyepakati perubahan jangka waktu kontrak pelayanan angkutan perintis. Jika sebelumnya kontrak dilakukan secara semesteran, ke depan diharapkan dapat berlaku untuk jangka waktu satu tahun.
Danang menilai perubahan tersebut penting untuk memberikan kepastian operasional kepada operator sekaligus menjaga keberlanjutan layanan transportasi bagi masyarakat.
DPR RI juga mendorong pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem subsidi dan pelayanan angkutan perintis. Hal ini dinilai penting agar masyarakat di wilayah 3T, perbatasan, dan daerah terpencil tetap mendapatkan akses transportasi yang aman dan berkelanjutan.
“Jangan sampai masyarakat di wilayah 3T dan perbatasan kehilangan akses transportasi hanya karena persoalan anggaran. Pelayanan angkutan perintis merupakan bagian penting dari konektivitas nasional,” kata Danang.
Sebelumnya, sejumlah operasional kapal perintis di berbagai wilayah Indonesia sempat mengalami gangguan bahkan terhenti akibat persoalan anggaran subsidi.
Dengan adanya kesepakatan penambahan anggaran tersebut, DPR berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan persoalan pembiayaan sehingga seluruh layanan kapal perintis dapat kembali berjalan optimal.
Keberadaan kapal perintis dinilai memiliki peran strategis dalam menghubungkan masyarakat di daerah terpencil dengan pusat ekonomi dan pelayanan publik. Selain mendukung mobilitas masyarakat, layanan tersebut juga membantu kelancaran distribusi barang serta memperkuat konektivitas antarpulau.
DPR RI menegaskan, keberlanjutan layanan transportasi di wilayah 3T harus menjadi perhatian bersama agar pemerataan pembangunan dan konektivitas nasional dapat terus ditingkatkan.
