Karya Indonesia – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Salah satu kebijakan terbaru yang diterapkan adalah zero tolerance terhadap kasus keracunan makanan yang kini dikategorikan sebagai kejadian fatal.
Kepala BGN, Sudaryono mengatakan, saat ini terdapat 27.489 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di berbagai daerah. Untuk meningkatkan pengawasan, setiap dapur SPPG diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi.
Sistem tersebut digunakan untuk mencatat seluruh tahapan penyediaan makanan, mulai dari persiapan bahan, proses memasak, makanan matang, pengemasan, hingga pendistribusian ke sekolah.
Menurut Sudaryono, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan makanan yang diberikan kepada siswa memenuhi standar keamanan pangan.
Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi
BGN juga mulai menerapkan aturan baru terkait batas waktu konsumsi makanan MBG. Setiap wadah makanan atau ompreng yang digunakan untuk mendistribusikan MBG wajib mencantumkan informasi mengenai batas waktu makanan tersebut harus dikonsumsi.
Kebijakan itu mulai diterapkan pada pekan ini.
“Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” kata Sudaryono dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi BGN, Minggu (9/8/2026).
Ia meminta pihak sekolah, khususnya guru dan tenaga kependidikan, memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” ujarnya.
BGN juga mengimbau agar makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa. Makanan diharapkan dikonsumsi langsung di sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan.
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan,” kata Sudaryono.
Pemeriksaan Makanan Dilakukan Sebelum Disajikan
Dalam proses penerimaan makanan di sekolah, BGN melibatkan petugas penanggung jawab atau person in charge (PIC). Petugas ini bertugas memastikan makanan yang dikirim dari SPPG dalam kondisi aman sebelum diberikan kepada siswa.
Sudaryono menjelaskan, PIC berasal dari tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi atau tata usaha. Dengan demikian, tugas pemeriksaan makanan tidak dibebankan kepada guru yang sedang menjalankan kegiatan belajar mengajar.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan metode organoleptik, yaitu dengan mengamati kondisi makanan melalui penglihatan, penciuman, dan pengecekan rasa.
“PIC juga melakukan satu mekanisme organoleptik, yaitu dibuka, diambil sampelnya, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat,” jelas Sudaryono.
Seluruh proses pemeriksaan tersebut juga dicatat melalui sistem monitoring sehingga dapat menjadi bagian dari jejak pengawasan distribusi makanan MBG.
Pejabat BGN Diminta Fokus Mengawal Program di Daerah
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, BGN juga membagi tanggung jawab pejabat struktural berdasarkan wilayah kerja.
Pejabat eselon I BGN ditugaskan mengawal sejumlah provinsi, sedangkan pejabat eselon II bertanggung jawab terhadap sejumlah kabupaten di wilayah masing-masing.
Sudaryono mengatakan, pejabat BGN yang bertugas di daerah harus lebih banyak berada di wilayah kerja masing-masing karena pelaksanaan program MBG berlangsung di lapangan.
“Dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab,” katanya.
Menurutnya, pembagian tugas tersebut diperlukan karena dapur SPPG tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan bukan berada di satu lokasi terpusat.
“Dapur itu kan enggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon I, eselon II, dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten,” jelasnya.
Para pejabat tersebut juga memiliki tugas memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG.
Dengan berbagai aturan baru tersebut, BGN menargetkan pengawasan program MBG semakin ketat, terutama dalam aspek keamanan pangan, ketepatan distribusi, dan kualitas pelayanan kepada penerima manfaat.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memastikan program MBG berjalan secara aman, tepat waktu, dan sesuai standar sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal.
