Menu ✖

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Hukum

Wakil Ketua DPR RI Jelaskan Penambahan 3 Pasal Dalam Revisi Undang-Undang TNI

Perbesar

Karya Indonesia – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan tentang pembahasan revisi UU TNI yang dilaksanakan Pemerintah dengan Komisi I DPR RI, Senin 17 Maret 2025.

Hal tersebut disampaikan dalam konfrensi pers Bersama Pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI diruangan rapat banggar, Senayan, Jakarta Pusat.

Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ada tiga pasal yang saat ini sedang dibahas dan dimasukkan dalam revisi UU TNI.

“Ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi UU TNI, pertama pasal 3 ayat 1 tentang kedudukan TNI misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan dibawah Presiden ini tidak ada perubahan,”jelas Dasco.

Kemudian, tentang kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada didalam kordinasi Kementerian Pertahanan.

“Pasal ini dibuat agar lebih sinergis, rapi dalam administrasinya,”tegas Dasco.

“Selanjutnya pasal 53 tentang usia pensiun yang mengacuh pada undang-undang lain, ada kenaikan usia batas pensiun bervariatif dari 55 hingga 65 tahun.

lalu, kata Dasco pasal 47 ayat 1 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau Lembaga pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan sebab dimasing-masing institusi dalam undang-undangnya dicantumkan sehingga kami memasukkannya.

“Kemudian pada pasa 47 ayat 2 prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, jadi hanya ada tiga pasal dalam revisi undang undang TNI ini pasal 3, pasal 53, pasal 47,”terang Dasco.

Berikut Kementerian atau Lembaga yang dapat dijabat oleh tantara aktif dalam revisi Undang Undang TNI:

Berikut ini 16 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI berdasarkan revisi undang-undang:

1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

 

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Soal Putusan MK Terkait Ijazah Wapres Gibran, Kemensesneg Sebut Masih Pelajari Detail Pertimbangan Hukum

8 October 2026 - 11:58 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran, Permohonan Diskualifikasi Tak Dapat Diterima

7 October 2026 - 10:31 WIB

Dosen UMPB Minta Kepastian Soal Mutasi dan Ikatan Dinas, Persoalan Sudah Dilaporkan Ke Ombudsman

26 September 2026 - 11:55 WIB

KMS UNM Desak Polres Segera Ungkap Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Sinjai Timur

25 September 2026 - 22:05 WIB

Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa Madura Desak Kepala Bea Cukai Novian Dermawan Diperiksa Terkait Skandal Rokok Ilegal

18 September 2026 - 10:15 WIB

Trending on Hukum