Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Nasional

Pemerintah Segera Finalisasi Aturan, Pengemudi Ojol Bakal Berstatus Pelaku Usaha Mikro

Perbesar

Karya Indonesia – Pemerintah bersama DPR RI terus mempercepat penyelesaian aturan yang akan memberikan status usaha mikro kepada pengemudi ojek online (ojol). Saat ini, pemerintah tinggal menyelesaikan beberapa ketentuan sebelum regulasi tersebut difinalisasi.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah dan DPR telah memiliki kesepakatan bahwa pengemudi ojol dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.

“Kalau itu memang sudah semua sepakat di situ. UMKM, pengusaha mikro,” kata Maman seusai mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Maman, pemerintah kini tengah melakukan sinkronisasi terhadap sekitar dua pasal dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

“Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi yang mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal. Itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan proses finalisasi tersebut dapat diselesaikan dalam pekan ini.

Berpotensi Mendapat Berbagai Insentif UMKM

Maman menjelaskan, pemberian status sebagai pelaku usaha mikro dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pengemudi ojol.

Salah satunya adalah fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja. Dengan status tersebut, pengemudi memiliki keleluasaan untuk menentukan waktu menjalankan aktivitas usahanya.

“Misalnya dari segi fleksibilitas waktu, dengan statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol punya fleksibilitas waktu,” jelas Maman.

Selain fleksibilitas, pengemudi ojol juga berpotensi memperoleh berbagai program kebijakan dan insentif pemerintah yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM.

Maman juga menjelaskan mengenai ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha mikro. Menurutnya, pengemudi dengan omzet di bawah batas tertentu sesuai ketentuan UMKM tidak dikenakan pajak penghasilan sesuai skema yang berlaku.

Ia menilai, kondisi tersebut cukup relevan bagi mayoritas pengemudi ojol karena rata-rata omzet mereka disebut berada di bawah batas tersebut.

Membuka Peluang Mengembangkan Usaha

Status pelaku usaha mikro juga dinilai dapat membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kegiatan ekonomi lain.

Maman mencontohkan pengemudi dapat mengembangkan usaha dengan menambah kendaraan untuk disewakan atau dikelola sebagai bagian dari aktivitas ekonomi keluarga.

“Lalu yang keempat mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha, karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalin dan segala macam,” katanya.

Dengan demikian, status UMKM tidak hanya diarahkan untuk memberikan pengakuan terhadap aktivitas ekonomi pengemudi ojol, tetapi juga diharapkan membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan usaha.

Ditargetkan Selesai Sebelum 17 Agustus

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah menargetkan penyempurnaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat selesai sebelum peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Menurut Prasetyo, pembahasan substansi bersama pimpinan DPR telah dilakukan dan pemerintah kini tinggal menyelesaikan proses finalisasi serta administrasi.

“Sabar. Jadi tadi sudah selesai. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya,” ujar Prasetyo.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Perpres tersebut secara khusus mengatur layanan transportasi berbasis kendaraan roda dua, baik untuk pengantaran orang maupun barang.

“Roda dua untuk hantaran orang, kemudian juga untuk roda dua hantaran barang dan hantaran,” kata Dudy.

Ia menegaskan, layanan taksi online tidak menjadi bagian dari pengaturan dalam Perpres tersebut karena telah memiliki ketentuan tersendiri dalam Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).

Dudy mengatakan pemerintah masih melakukan penyelarasan terhadap setiap rumusan dalam regulasi tersebut agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

“Kita maraton. Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran,” ujarnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai layanan pengantaran barang dan dokumen. Pemerintah ingin memastikan ketentuannya disusun secara jelas dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

Perpres Ojol Sempat Jadi Sorotan

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebelumnya menjadi perhatian publik, terutama terkait skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Pemerintah menyatakan adanya ketentuan yang meningkatkan porsi pendapatan pengemudi menjadi minimal 92 persen, sementara bagian aplikator maksimal 8 persen.

Ketentuan tersebut kemudian menjadi salah satu isu yang disuarakan dalam aksi Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) pada 2 Juli 2026.

Dalam aksi tersebut, pengemudi antara lain meminta pemerintah segera menuntaskan proses administrasi Perpres serta memastikan ketentuan pembagian komisi berlaku secara menyeluruh untuk berbagai layanan ojol.

Pemerintah kemudian menjelaskan bahwa penerapan potongan komisi 8 persen oleh sejumlah aplikator merupakan kebijakan perusahaan dan perlu dibedakan dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026.

“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo.

Prabowo menyebut regulasi tersebut bertujuan memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk melalui pengaturan pembagian pendapatan.

Di sisi lain, sejumlah perusahaan aplikasi telah menerapkan skema komisi maksimal 8 persen bagi mitra pengemudi mulai 1 Juli 2026.

Dengan perkembangan tersebut, pemerintah kini dituntut segera menyelesaikan seluruh proses regulasi agar kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja transportasi online dapat semakin jelas.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BGN Perketat Pengawasan MBG, Kasus Keracunan Masuk Kategori Fatal

10 August 2026 - 15:38 WIB

Prabowo Kirim Surat ke DPR, Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI

10 August 2026 - 15:07 WIB

DPR RI Setujui Penambahan Subsidi Kapal Perintis untuk Layani Wilayah 3T

21 July 2026 - 13:01 WIB

Longki Djanggola Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, Nilai Program Perluas Akses Pendidikan bagi Anak Keluarga Kurang Mampu

13 July 2026 - 12:14 WIB

Rachel Maryam: Bijak Bermedia Sosial adalah Wujud Pengamalan Nilai Empat Pilar MPR RI

7 July 2026 - 13:55 WIB

Trending on Daerah