Karya Indonesia — Kesatuan Mahasiswa Sinjai Universitas Negeri Makassar (KMS UNM) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sinjai segera mengungkap kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Sinjai Timur.
KMS UNM meminta kepolisian bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut, termasuk mengungkap pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum KMS UNM, Hasmita, mengatakan aparat penegak hukum perlu menangani kasus tersebut secara serius, profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Menurutnya, proses penanganan perkara harus memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan serta rasa aman selama proses hukum berlangsung.
“Jangan sampai korban sudah mengalami kekerasan dan trauma, tetapi kemudian harus kembali merasakan ketidakpastian karena proses hukum berjalan terlalu lama, apalagi sampai sekarang pelakunya belum terungkap. Negara harus hadir memberikan rasa aman dan keadilan kepada korban,” tegas Hasmita.
Selain mendesak Polres Sinjai mempercepat penanganan perkara, KMS UNM juga meminta Polda Sulawesi Selatan memberikan perhatian dan pendampingan terhadap proses penyelidikan kasus tersebut.
KMS UNM menilai keterlibatan dan pengawasan pada tingkat yang lebih tinggi diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur serta memberikan kepastian bagi korban dan keluarganya.
Mahasiswa juga meminta seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dengan tetap menghormati hak-hak korban dan pihak-pihak yang terkait dalam perkara.
KMS UNM turut mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait memastikan korban memperoleh pendampingan secara berkelanjutan.
Pendampingan tersebut, kata mereka, tidak cukup hanya berorientasi pada penanganan dampak fisik. Aspek psikologis korban juga dinilai perlu mendapatkan perhatian serius melalui dukungan dari tenaga profesional yang kompeten.
KMS UNM berharap korban mendapatkan akses terhadap layanan psikologis maupun psikiatri sesuai kebutuhan agar proses pemulihan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Menurut KMS UNM, perlindungan korban harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara, termasuk memastikan korban merasa aman dan tidak menghadapi tekanan selama proses hukum berlangsung.
KMS UNM menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka meminta kepolisian, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya memberikan perhatian serius terhadap aspek keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban.
KMS UNM juga menegaskan bahwa proses pengungkapan perkara harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai mekanisme hukum.
Hingga proses hukum memberikan kepastian, pihak yang disebut atau diduga terlibat dalam perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
