Karya Indonesia — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong pemerintah menyusun peta jalan untuk memperkuat pencegahan korupsi dalam pengelolaan anggaran penanggulangan bencana.
Dorongan tersebut disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Abdullah, peta jalan diperlukan agar penggunaan anggaran kebencanaan dapat dipantau secara sistematis sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Bagaimana nanti dengan adanya peta jalan ini, kita bisa memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran BNPB secara menyeluruh,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Ia menilai pengelolaan dana bencana memiliki karakter khusus karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap anggaran tersebut tidak boleh hanya dilakukan setelah terjadi persoalan.
Abdullah mengingatkan, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan untuk penanganan bencana harus benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak.
“Jangan sampai penyimpangan baru diketahui setelah bencana berlalu. Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” katanya.
Selain menyusun peta jalan pencegahan, Abdullah meminta KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB.
Menurut dia, audit diperlukan untuk memastikan anggaran kebencanaan digunakan sesuai peruntukan, tepat sasaran, serta terbebas dari praktik penyalahgunaan.
“Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui dana siap pakai kebencanaan BNPB.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (13/10/2026), sebanyak 14 orang diamankan. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni Bima Setyawan yang merupakan adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), serta Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa NG.
” Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
KPK masih mendalami dugaan penyalahgunaan dana siap pakai dalam perkara tersebut. Penggunaan anggaran diduga melibatkan sejumlah perusahaan swasta dan terdapat indikasi pengaturan dalam proses penyalurannya.
Setyo mengatakan penyidik tengah menelusuri dugaan kerja sama serta pengondisian dalam proses penggunaan anggaran yang kemudian diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” kata Setyo.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena dana siap pakai BNPB diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan keadaan darurat dan masyarakat yang terdampak bencana. Abdullah menilai pengawasan yang lebih kuat diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi serta memastikan bantuan negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
