Karya Indonesia – Dosen Universitas Muhammadiyah Papua Barat (UMPB)Berinisial S.D meminta pihak kampus memberikan penjelasan dan membuka ruang penyelesaian terkait persoalan permohonan mutasi, status kepegawaian, serta tuntutan yang berkaitan dengan perjanjian ikatan dinas.
Berdasarkan keterangan Dosen S.D tersebut upaya administratif terkait dengan permohonan mutasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pihak kampus UMPB.
“Saya sudah mengajukan permohonan pindah tugas atau mutasi dosen dengan alasan yang sudah saya tuangkan secara tertulis dalam surat permohonan pindah tugas pada 20 Juli 2026,”terang S.D.
Namun, pada tanggal 20 Juli 2026 pihak kampus mengirim surat balasan yang isinya permohonan dosen S.D tidak dapat terpenuhi dengan beberapa poin yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut.
“Pihak kampus tidak mengabulkan permohonan pindah tugas saya dengan beberapa alasan yang tertuang pada surat perjanjian ijin studi termasuk hak dan kewajiban saya sebagai dosen,”lanjut S.D.
Maka dari itu, lanjut S.D saya membuat surat sanggahan yang mempertanyakan beberapa hal terkait surat perjanjian ijin studi yang menjadi alasan kampus UMPB tidak mengabulkan permintaan mutasi dosen yang saya ajukan.
“Saya menyampaikan sanggahan terkait perjanjian ijin studi yang dimana terdapat kekeliruan secara hukum yang termasuk merugikan saya yang selama ini juga ikut memberikan sumbangsi kepada kampus UMPB,”tegasnya.
Oleh karena itu, saya meminta pihak kampus, pertama Mengkaji Ulang Tuntutan Penalti: Membebaskan tuntutan pengembalian gaji/tunjangan atau melakukan kalkulasi ulang yang adil, proporsional, dan rasional hanya pada komponen yang memiliki bukti pengeluaran riil institusi (jika ada).
Kedua, Menerbitkan Surat Pelepasan / Surat Lolos Butuh: Memproses kepindahan homebase NIDN saya di PDDikti agar hak-hak profesional.
Ketiga, membuka Ruang Musyawarah: Saya bersedia melakukan audiensi virtual zoom untuk menyepakati skema transisi terbaik (handover ) tanpa merugikan pihak manapun.
Sanggahan Dibalas SP-1
Setelah sanggahan Dosen S.D, pihak kampus menghiraukan Langkah tersebut justru melayangkan surat peringatan 1 (SP-1) kepada dosen yang bersangkutan.
“Setelah SP-1 saya Kembali memberikan sanggahan kepada pihak kampus agar memberikan penjelasan secara detail tentang hak dan kewajiban saya yang tertuang dalam SP-1 tersebut dan sayapun dengan tangan terbuka siap untuk berdialog dan bermusyawarah agar hal ini mendapatkan solusi terbaik,”jelasnya.
Namun, menurut keterangan S.D., hingga saat ini 26 September 2026 kampus belum memberikan tanggapan tertulis ataupun lisan kepada saudara S.D.
Persoalan Telah Dilaporkan ke Ombudsman
Karena belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan, S.D. menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Ia berharap lembaga tersebut dapat membantu memastikan adanya proses klarifikasi antara dirinya dengan pihak UMPB.
Ombudsman RI menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan laporan, Ombudsman dapat meminta keterangan dan klarifikasi dari pelapor maupun terlapor serta memeriksa dokumen yang berkaitan dengan laporan.
Ombudsman juga menekankan bahwa proses tersebut harus memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk memberikan hak jawab. (Ombudsman Republik Indonesia)
“Saya menyerahkan penilaian kepada Ombudsman. Saya tidak mengatakan bahwa kampus pasti melakukan pelanggaran. Saya hanya meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta,” kata S.D.
