Karya Indonesia – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa pemecatan dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, masih menunggu hasil pengadilan.
Dalam keterangannya di Mabes TNI AD, Jakarta, pada Kamis (tanggal tertentu), Wahyu menjelaskan bahwa pemecatan merupakan pidana tambahan dalam proses peradilan militer.
Keputusan pemecatan akan diberikan sesuai dengan klasifikasi kejahatan yang dilakukan para prajurit tersebut.
“Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga karena kan masih berproses,” ujar Wahyu.
Secara umum, Wahyu menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh dua prajurit tersebut merupakan pelanggaran berat yang sudah dilarang keras oleh pimpinan TNI AD.
Larangan tersebut mencakup penghilangan nyawa seseorang, keterlibatan dalam aktivitas ilegal, serta kepemilikan senjata secara tidak sah.
“Tentu pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan itu akan menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah berulang kali mengingatkan seluruh prajurit untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal dalam bentuk apa pun.
Dia juga meminta seluruh prajurit untuk mematuhi perintah KSAD agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Sebagai langkah antisipasi, Wahyu menekankan pentingnya peran para komandan satuan dalam mengendalikan dan mengawasi anggotanya agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum.
“Karena warning sudah diberikan, penekanan sudah diberikan, tapi masih dilaksanakan. Banyak faktor yang menjadi penyebab pelanggaran tersebut, selain aspek hukum, juga terkait dengan loyalitas dan kepatuhan yang tidak dijalankan dengan baik,” pungkasnya.