Karya Indonesia — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Rabu, 11 Februari 2026. Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan bahwa persoalan administratif kepesertaan tidak boleh menghambat pelayanan medis maupun membahayakan keselamatan pasien.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, Kamis (12/2).
Ia menjelaskan, ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Selama periode tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku.
Pelayanan yang diberikan harus memprioritaskan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial, terutama yang bersifat menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Layanan juga harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.
Azhar menegaskan bahwa kehadiran negara sangat penting untuk memastikan seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
