Karya Indonesia — Kabar rencana pernikahan pasangan selebritas Syifa Hadju dan El Rumi semakin menemui titik terang. Pihak Kantor Urusan Agama Kebayoran Lama mengonfirmasi bahwa permohonan surat rekomendasi nikah atas nama keduanya telah diproses secara administratif.
Kepala KUA Kebayoran Lama, Ahmad Chalabi, mengungkapkan bahwa perwakilan keluarga telah datang langsung ke kantor KUA untuk mengurus berkas yang diperlukan.
“Kemarin-kemarin yang lalu, datang utusan pihak keluarga untuk mengurus surat rekomendasi nikah,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (14/4/2026).
Ia memastikan seluruh proses administrasi telah diselesaikan dan dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sudah kita proses, sudah kita buatkan,” tegasnya.
Menurut Ahmad Chalabi, pengurusan surat rekomendasi nikah dilakukan karena rencana pernikahan akan dilangsungkan di luar wilayah kewenangan KUA Kebayoran Lama.
“Kita buatkan rekomendasi nikah kalau dia berada di luar kewenangan kami,” jelasnya.
Meski demikian, pihak KUA tidak mengungkapkan secara detail lokasi maupun waktu pelaksanaan akad nikah pasangan tersebut.
“Saya tidak bisa sebutkan, yang jelas mereka mengajukan persyaratan untuk rekomendasi nikah,” pungkasnya.
Dengan diterbitkannya surat rekomendasi tersebut, dipastikan bahwa Syifa Hadju dan El Rumi akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah Kebayoran Lama. Hingga kini, baik pihak keluarga maupun kedua selebritas tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal dan lokasi prosesi pernikahan.
