Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Hukum

UI Tegaskan Penonaktifan 16 Mahasiswa FH Bukan Sanksi Akhir, Masih Tahap Pemeriksaan

Perbesar

Karya Indonesia — Universitas Indonesia menegaskan bahwa penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terkait dugaan pelecehan verbal bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.

Rektor UI, Heri Hermansyah, menyampaikan bahwa kampus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” ujarnya di Depok, Kamis.

Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, UI menerapkan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered approach), termasuk dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

Selain itu, pihak kampus juga memastikan kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat selama proses berlangsung. UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu jalannya pemeriksaan.

“Dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” tambahnya.

UI juga berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan secara berkala melalui kanal resmi universitas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akurasi informasi.

Sebelumnya, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa FH terduga pelaku kekerasan verbal untuk periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026, yang merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap para terlapor.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Apresiasi Pengungkapan Narkoba di Rokan Hilir, Muhammad Rahul: Selamatkan Generasi Bangsa

16 April 2026 - 10:39 WIB

Bimantoro Wiyono Ingatkan: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Perampasan Sepihak

6 April 2026 - 13:14 WIB

Bimantoro Wiyono Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Soroti Kinerja Kejari Karo

1 April 2026 - 18:18 WIB

Pakar Hukum Nilai Penangkapan Presiden Venezuela oleh AS Langgar Hukum Internasional

6 January 2026 - 08:54 WIB

ISMAHI Jabar Laporkan Dugaan Pembiaran Polisi dalam Penggusuran Sukahaji ke Propam Polri

19 December 2025 - 15:34 WIB

Trending on Daerah