Menu ✖

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Hukum

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran, Permohonan Diskualifikasi Tak Dapat Diterima

Perbesar

Karya Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan MK dalam sidang pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi, Adies Kadir mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, MK tidak memperoleh bukti yang menunjukkan Gibran memiliki dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Menurut MK, status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah dirinya dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Atas dasar itu, MK menilai persoalan mengenai pemenuhan syarat calon wakil presiden secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam mekanisme sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

MK berpandangan, persoalan mengenai keabsahan serta pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa objek perkara yang diajukan para pemohon, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, MK juga terikat asas ius curia novit, yakni pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada atau kurang jelasnya hukum.

Dengan prinsip tersebut, MK berkewajiban memeriksa dan mengadili perkara yang masuk serta menggali kebenaran materiel sesuai kewenangannya.

MK juga menyoroti Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi salah satu bagian penting dalam dalil para pemohon.

Setelah memeriksa alat bukti dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Keterangan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan juga memperkuat temuan tersebut. Dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan disebut berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen tersebut pada dasarnya menunjukkan kehadiran dan catatan akademik selama mengikuti proses pembelajaran, bukan dokumen yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.

Karena itu, MK menilai dokumen-dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan ijazah atau sertifikat kelulusan.

Selain persoalan substansi, MK juga mempertimbangkan kedudukan hukum para pemohon.

Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara Indonesia. Sementara berdasarkan ketentuan UU MK dan Peraturan MK mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan para pemohon tidak memenuhi ketentuan tersebut sehingga tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.

Atas pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

Sementara untuk bagian lainnya, eksepsi termohon dan pihak terkait ditolak.

Dalam pokok perkara, MK akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Soal Putusan MK Terkait Ijazah Wapres Gibran, Kemensesneg Sebut Masih Pelajari Detail Pertimbangan Hukum

8 October 2026 - 11:58 WIB

Dosen UMPB Minta Kepastian Soal Mutasi dan Ikatan Dinas, Persoalan Sudah Dilaporkan Ke Ombudsman

26 September 2026 - 11:55 WIB

KMS UNM Desak Polres Segera Ungkap Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Sinjai Timur

25 September 2026 - 22:05 WIB

Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa Madura Desak Kepala Bea Cukai Novian Dermawan Diperiksa Terkait Skandal Rokok Ilegal

18 September 2026 - 10:15 WIB

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara

20 April 2026 - 15:00 WIB

Trending on Daerah