Karya Indonesia – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas keresahan yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025).
“Saya, Simon Aloysius Mantiri, sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” ujar Simon.
Ia menegaskan bahwa Pertamina sepenuhnya menyadari kejadian ini telah memicu ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola internal agar lebih transparan dan profesional.
“Kami akan membenahi diri, kami akan memperbaiki diri,” tegas Simon. Ia juga menegaskan komitmen Pertamina untuk terus menghadirkan bahan bakar minyak (BBM) dengan kualitas sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Hasil Uji Laboratorium Lemigas: BBM Pertamina Memenuhi Standar
Dalam kesempatan yang sama, Simon menyampaikan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan pengujian terhadap 75 sampel BBM dari berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Selatan, serta Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang, seluruh sampel dinyatakan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
“Hasil ini tentunya mendorong kami untuk terus melakukan pendampingan atau pun melakukan uji di seluruh SPBU Pertamina yang berada di seluruh wilayah Nusantara,” kata Simon.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait kualitas BBM RON 92, khususnya Pertamax, setelah Kejaksaan Agung mengungkap modus dugaan korupsi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Modus Korupsi yang Diungkap Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Salah satu modus yang diungkap adalah pembelian bahan bakar dengan Research Octane Number (RON) 92 oleh tersangka Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, padahal yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah. Produk tersebut kemudian dicampur (blending) di storage/depo untuk mencapai RON 92, suatu praktik yang tidak diperbolehkan.
Modus ini memicu kekhawatiran publik terkait kualitas BBM yang dijual di SPBU Pertamina. Namun, hasil uji laboratorium Lemigas membuktikan bahwa sampel BBM yang diuji tetap memenuhi spesifikasi pemerintah.
Langkah Perbaikan dan Komitmen Pertamina
Simon menegaskan bahwa Pertamina akan mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan hal serupa tidak terulang di masa mendatang. Salah satunya adalah dengan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM di seluruh SPBU di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem tata kelola kami agar lebih baik lagi ke depannya. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan BBM dengan kualitas terbaik,” tutup Simon.