Menu ✖

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Politik

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Ini Sejumlah Aturan yang Diatur

Perbesar

Karya Indonesia — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Materinya mencakup tata kelola data pemerintah, keamanan dan kedaulatan data, pemanfaatan teknologi, hingga keterlibatan masyarakat.

Pengesahan UU tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola data nasional agar data pemerintah dapat dikelola secara terpadu, akurat, aman, dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Salah satu ketentuan utama dalam UU SDI adalah mengenai Data Dasar Nasional (DDN). Data ini berada dalam penguasaan negara dan akan menjadi salah satu rujukan penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta berbagai kebutuhan strategis nasional.

Data nasional juga dikelompokkan berdasarkan tingkat keterbukaannya, yakni data terbuka, data terbatas, dan data tertutup. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kejelasan mengenai akses dan penggunaan data sesuai dengan tingkat sensitivitasnya.

UU SDI juga mengatur penerapan standar data yang sama bagi instansi yang menghasilkan dan mengelola data. Standar tersebut meliputi metadata, kode referensi, data induk, serta daftar data nasional.

Namun, konsep Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh data pemerintah harus dikumpulkan secara fisik dalam satu pusat penyimpanan.

Sturman menjelaskan, instansi pemerintah tetap dapat menjadi produsen dan pengelola data masing-masing. Yang diseragamkan adalah standar dan tata kelolanya sehingga data dari berbagai sumber dapat saling terhubung dan digunakan sesuai kebutuhan.

“Semangatnya adalah sumber data tetap beragam, tetapi standar dan rujukannya sama sehingga data dapat saling berbicara,” kata Sturman dalam pemaparan hasil pembahasan RUU SDI.

Regulasi tersebut juga mengatur pembentukan Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini nantinya menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia.

Penyelenggara SDI memiliki fungsi koordinasi terhadap pihak-pihak yang berperan dalam ekosistem data, termasuk pembina data, produsen data, dan wali data.

Pembentukan penyelenggara tersebut ditargetkan paling lama satu tahun setelah UU berlaku.

Aspek keamanan dan kedaulatan data menjadi bagian penting dalam UU SDI. Pengelolaan data secara digital harus dilakukan dengan memperhatikan keamanan nasional, keterlacakan proses, serta pengawasan manusia.

Regulasi tersebut juga membuka ruang bagi penggunaan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI), dengan tetap memperhatikan keamanan, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, serta kedaulatan data nasional.

Untuk memperkuat keamanan, UU SDI mengatur penggunaan infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, serta audit kedaulatan data.

Apabila terjadi insiden keamanan data, pelaporan wajib dilakukan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.

UU SDI juga mengatur interoperabilitas sehingga data dari berbagai instansi dapat saling terhubung dan dimanfaatkan bersama sesuai kebutuhan.

Meski demikian, integrasi tersebut tidak mengubah kepemilikan maupun tanggung jawab atas data. Instansi yang menghasilkan data tetap memiliki penguasaan dan tanggung jawab terhadap data yang dikelolanya.

Dengan konsep tersebut, pemerintah berupaya membangun sistem data yang terintegrasi tanpa harus memusatkan seluruh basis data secara fisik pada satu lembaga.

UU SDI juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan tata kelola data nasional.

Masyarakat dapat menyampaikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan secara partisipatif, serta memberikan data secara sukarela.

Keterlibatan publik tersebut menjadi salah satu bagian dari mekanisme pengawasan agar penyelenggaraan SDI berjalan secara transparan dan akuntabel.

Regulasi baru tersebut turut mengatur mekanisme penyelesaian sengketa terkait pengelolaan data.

Penyelesaian sengketa diutamakan melalui mekanisme di luar pengadilan, termasuk mediasi. Proses mediasi berlangsung paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.

Selain itu, UU SDI juga memuat ketentuan mengenai pengawasan, pendanaan, insentif, pembinaan, sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.

Sturman menegaskan pembagian peran dalam regulasi tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan maupun kekosongan tanggung jawab.

Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, pemerintah dan DPR berharap tata kelola data nasional dapat menjadi lebih terintegrasi sekaligus mendukung perumusan kebijakan publik yang berbasis data.

Regulasi ini juga menempatkan keamanan, kedaulatan, akuntabilitas, dan keterhubungan data sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem data nasional.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ribuan Buruh Gelar Aksi di DPR Hari Ini, Kawal Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

6 October 2026 - 10:40 WIB

Tani Merdeka Sambut Pengesahan UU Reforma Agraria Jelang Hari Tani Nasional

24 September 2026 - 09:41 WIB

AMPB Gelar Aksi di DPR, Bawa Tuntutan Pengesahan RUU Perampasan Aset

27 August 2026 - 12:15 WIB

Tiga Kelompok Akan Gelar Aksi di Jakarta 27 Agustus, Ini Tuntutan yang Dibawa

26 August 2026 - 10:32 WIB

Bupati Sinjai Diharapkan Hadiri Pelantikan DPW Himas Kaltim di Balikpapan

14 August 2026 - 15:06 WIB

Trending on Daerah