Menu ✖

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Politik

Tani Merdeka Sambut Pengesahan UU Reforma Agraria Jelang Hari Tani Nasional

Perbesar

Karya Indonesia – Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir menyambut pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi petani kecil dan masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan.

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026). Pengesahan tersebut berlangsung menjelang peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September.

Don Muzakir menyebut pengesahan regulasi tersebut sebagai momentum yang tepat bagi masyarakat tani. Ia berharap keberadaan undang-undang baru dapat membuka mekanisme yang lebih jelas dalam menangani berbagai persoalan agraria.

“Terima kasih Presiden Prabowo Subianto, semua Fraksi di DPR RI. Ini kado yang baik, artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya,” ujar Don Muzakir seusai membuka pasar tani menjelang Hari Tani Nasional di Kabupaten Lembak, Provinsi Banten, Rabu (23/9/2026).

Ia mengatakan keberadaan lembaga khusus reforma agraria diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian persoalan bagi petani kecil, petani yang belum memiliki tanah, hingga masyarakat adat yang memperjuangkan pemulihan wilayahnya.

Atur Penyelesaian Konflik Agraria

Pengesahan UU Reforma Agraria mencakup sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penataan dan penyelesaian persoalan agraria. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai penyelesaian konflik agraria struktural serta redistribusi tanah.

Regulasi tersebut juga memberikan perhatian terhadap perlindungan hak atas tanah bagi sejumlah kelompok, termasuk petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.

Salah satu instrumen yang diatur adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi pemerintah dalam menjalankan agenda reforma agraria.

Don menilai keberadaan lembaga tersebut penting karena persoalan agraria tidak sebatas menyangkut kepemilikan tanah. Masyarakat juga menghadapi persoalan akses terhadap lahan, konflik, serta kepastian hukum atas tanah yang mereka manfaatkan.

Menurut dia, karakter persoalan agraria juga berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Konflik di wilayah pertanian, pesisir, kawasan masyarakat adat, maupun daerah yang mengalami perkembangan industri membutuhkan pendekatan yang sesuai dengan kondisi setempat.

Karena itu, Don berharap implementasi UU Reforma Agraria tetap mengutamakan kondisi masyarakat di lapangan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan ketentuan hukum.

Setelah undang-undang disahkan, Don berharap pemerintah segera menyiapkan aturan turunan dan mekanisme pelaksanaan yang mudah dipahami masyarakat.

Menurutnya, kejelasan prosedur penting agar petani dan masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan mengetahui lembaga serta jalur hukum yang dapat ditempuh untuk mendapatkan penyelesaian.

Tani Merdeka Indonesia, lanjut Don, akan terus mengikuti perkembangan implementasi kebijakan reforma agraria. Organisasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu saluran bagi petani di berbagai daerah untuk menyampaikan aspirasi dan persoalan yang mereka hadapi.

Don menambahkan, reforma agraria seharusnya tidak berhenti pada pembagian atau redistribusi tanah. Kepastian atas lahan perlu berjalan bersama dengan upaya meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola sumber daya agraria secara produktif.

Dengan demikian, masyarakat penerima manfaat tidak hanya memperoleh akses terhadap tanah, tetapi juga memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan dan mempertahankan sumber penghidupannya.

Pengesahan UU Reforma Agraria kini memasuki tahapan baru. Setelah proses legislasi selesai, perhatian selanjutnya tertuju pada bagaimana ketentuan tersebut diterapkan di lapangan.

Bagi Don, keberhasilan reforma agraria nantinya dapat dilihat dari kemampuan pemerintah menyelesaikan konflik pertanahan, memperluas akses petani kecil terhadap tanah, memberikan perlindungan kepada masyarakat adat, serta memastikan tanah hasil redistribusi dapat dimanfaatkan secara produktif.

Ia berharap Hari Tani Nasional 2026 tidak hanya menjadi momentum seremonial. Menurutnya, pengesahan UU Reforma Agraria harus dilanjutkan dengan langkah nyata agar kepastian hukum dan akses masyarakat terhadap sumber agraria semakin kuat.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

AMPB Gelar Aksi di DPR, Bawa Tuntutan Pengesahan RUU Perampasan Aset

27 August 2026 - 12:15 WIB

Tiga Kelompok Akan Gelar Aksi di Jakarta 27 Agustus, Ini Tuntutan yang Dibawa

26 August 2026 - 10:32 WIB

Bupati Sinjai Diharapkan Hadiri Pelantikan DPW Himas Kaltim di Balikpapan

14 August 2026 - 15:06 WIB

Pemerintah Segera Finalisasi Aturan, Pengemudi Ojol Bakal Berstatus Pelaku Usaha Mikro

11 August 2026 - 14:11 WIB

Longki Djanggola Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, Nilai Program Perluas Akses Pendidikan bagi Anak Keluarga Kurang Mampu

13 July 2026 - 12:14 WIB

Trending on Politik