Karya Indonesia — Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai bukti ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Pemerintah menyatakan saat ini masih mempelajari secara mendalam seluruh isi putusan tersebut.
“Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya,” ujar Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Bambang menegaskan pentingnya meneliti pertimbangan hukum atau ratio decidendi di balik putusan hakim MK sebelum mengambil langkah atau memberikan pertimbangan resmi.
Belum Ada Arahan Presiden dan Pembahasan Bersama DPRLebih lanjut, Bambang mengungkapkan belum mengetahui arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai putusan MK tersebut.
Hal itu dikarenakan dirinya belum sempat bertemu langsung dengan Presiden akibat padatnya agenda kerja terkait pembahasan rancangan undang-undang di DPR.
“Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana,” jelasnya.
Hingga saat ini, Bambang memastikan belum ada pembahasan resmi antara pihak pemerintah maupun DPR terkait isu tersebut. Menanggapi situasi yang masih berkembang, pemerintah memilih untuk terus memantau dinamika isu tersebut dalam beberapa hari ke depan.
“Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,” pungkas Bambang.
