Karya Indonesia – Anggota MPR RI, Rachel Maryam Sayidina menjelaskan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi hubungan pusat dan daerah dalam menjalankan sistem pemerintahan agar program pembangunan berjalan dengan lancar.
Hal tersebut disampaikan saat melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Bandung Barat), Cicalengka Kulon, Cicalengka, 04 Mei 2025.
“Dalam menjalakan pemerintahannya, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus terjalin dengan baik dan harmonis. Tujuan yang terjalin tersebut untuk kemakmuran rakyat.
Perlu kita tahu, kata Rachel hubungan pusat dan daerah memiliki sejumlah hubungan, pertama hubungan structural yakni hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang di pemerintahan. Pemerintah daerah dalam bertugas menyelanggarakan urusan daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berdasarkan asas otonom dan tugas pembantuan.
Presiden merupakan penyelenggaran urusan pemerintahan di tingkat pusat. Presiden dibantu para menteri untuk menjalankan pemerindah. Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan daerah masing-masing.
Kemudian, hubungan fungsional yakni merupakan hubungan yang didasarkan dengan fungsi yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah. Hubungan tersebut saling memengaruhi dan bergantung antara satu dengan yang lain.
Hubungan tersebut juga terletak pada visi, misi, tujuan hingga fungsi yang dimiliki masing-masing pemerintah. Visi dan misi yang dimiliki tersebut bersama-sama untuk melindungi dan memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurusi rumah tangganya
“Sebagai bagian dalam penguatan sistem presidensial, maka hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus harmonis agar terwujud koordinasi yang baik, sinkronisasi kebijakan, serta kerja sama yang solid. Dengan demikian, pembangunan yang dirancang pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat selaras,”jelas Rachel.