Karya Indonesia — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh di Indonesia. Hingga Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima bantuan tersebut dari total 3.697.836 penerima yang ditetapkan pada tahap pertama.
“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
Bantuan Disalurkan Sekaligus Senilai Rp 600 Ribu
BSU diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025 , namun karena dicairkan sekaligus, maka setiap penerima mendapatkan total Rp 600 ribu langsung masuk ke rekening masing-masing.
Pemberian subsidi gaji/upah ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Kriteria Penerima BSU
Untuk bisa menerima BSU, pekerja/buruh harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ;
Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025 ;
Memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan .
Selain itu, dalam Pasal 3 Ayat 3 Permenaker disebutkan bahwa:
Aparatur Sipil Negara (ASN) ,
prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) , dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
tidak termasuk dalam sasaran penerima BSU.
Prioritas Bagi yang Tidak Terdaftar di PKH
Dalam Pasal 5 Permenaker juga dijelaskan bahwa prioritas penyaluran BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos lainnya di tahun anggaran yang sama.
Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan:
jumlah pekerja yang memenuhi kriteria; dan
ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.
Bagaimana Cara Cek Penerima BSU?
Bagi pekerja atau buruh yang merasa memenuhi syarat, dapat segera memeriksa rekening bank mereka , atau jika belum menerima, bisa mengecek status penerima melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan .
Program BSU ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja dalam rangka menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.