Karya Indonesia, Bojonegoro – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bojonegoro, Kantor Bea Cukai bersama Satpol PP Bojonegoro menggelar sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal disiarkan serentak melalui sembilan radio anggota Forum Radio Bojonegoro, Jumat 19 September 2025.
Kegiatan yang dipusatkan di Istana FM ini menghadirkan Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan dan Kepala Satpol PP Bojonegoro, Heru Sugianto sebagai narasumber.
Melalui dialog interaktif ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya bagi negara maupun masyarakat.
“Tidak semua rokok murah itu ilegal. Masyarakat perlu mengenali tanda-tanda rokok ilegal, seperti pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau kemasan polos tanpa pita cukai,” jelas Iwan Hermawan.
Menurut data Bea Cukai Bojonegoro, sepanjang semester pertama 2025 telah dimusnahkan sekitar 8,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di Bojonegoro dan sekitarnya.
Penindakan juga mencakup pengawasan distribusi melalui jasa pengiriman paket untuk mencegah peredaran lebih luas.
Melalui sosialisasi lewat radio ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada sekaligus berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan melindungi konsumen.