Karya Indonesia – Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera melakukan investigasi menyeluruh atas tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, mengatakan investigasi penting dilakukan untuk memastikan penyebab kecelakaan sekaligus mengevaluasi seluruh aspek keselamatan pelayaran.
“Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan,” ujar Danang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
KM Virgo Transport 8 dilaporkan mengalami hilang kontak ketika berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026). Kapal tersebut dilaporkan membawa 243 orang.
Danang menilai proses investigasi harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya untuk mengetahui kronologi dan penyebab kecelakaan, tetapi juga memastikan prosedur keselamatan sebelum kapal berlayar telah dijalankan sesuai ketentuan.
Selain mencari penyebab kecelakaan, Danang meminta Kemenhub memeriksa kembali seluruh dokumen yang berkaitan dengan kelaikan KM Virgo Transport 8.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, perlu mencakup dokumen kelaikan yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), termasuk proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar.
Menurut Danang, pemeriksaan terhadap dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan kapal yang mengangkut penumpang telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan sebelum meninggalkan pelabuhan.
“Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi,” katanya.
Ia menegaskan evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap tahapan pemeriksaan kapal. Dengan demikian, apabila ditemukan adanya kelalaian atau persoalan dalam prosedur keselamatan, pemerintah dapat segera melakukan perbaikan.
Danang juga meminta Kemenhub mencermati informasi mengenai usia KM Virgo Transport 8 yang disebut telah berusia cukup tua.
Menurutnya, faktor usia kapal perlu menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam investigasi, terutama apabila berkaitan dengan kondisi teknis dan kemampuan kapal memenuhi standar keselamatan.
“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar,” ujarnya.
Ia mengatakan pembatasan usia kapal dapat dipertimbangkan sebagai salah satu kebijakan apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya hubungan antara usia kapal, kondisi teknis, dan kecelakaan yang terjadi.
Danang berharap investigasi terhadap KM Virgo Transport 8 tidak berhenti pada pengungkapan penyebab kecelakaan. Hasil penyelidikan, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengawasan transportasi laut secara keseluruhan.
Ia mendorong Kemenhub mengevaluasi mekanisme pemeriksaan kelaikan kapal, pengawasan selama operasional, hingga prosedur penerbitan izin berlayar.
“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut,” tegasnya.
Komisi V DPR RI berharap hasil investigasi nantinya dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai faktor penyebab kecelakaan sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat sistem keselamatan pelayaran.
Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar setiap kapal yang melayani masyarakat dapat dipastikan memenuhi standar kelaikan dan keselamatan sebelum diizinkan beroperasi.
