Karya Indonesia — Komisi V DPR RI mendorong Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) melakukan penyederhanaan persyaratan bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan program bedah rumah.
Dorongan tersebut disampaikan Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), Kamis (17/9/2026).
Danang mengatakan, kemudahan persyaratan diperlukan agar masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria tidak kesulitan mengakses bantuan pemerintah.
Menurutnya, proses administrasi tetap diperlukan, tetapi jangan sampai dibuat terlalu rumit sehingga menjadi hambatan bagi warga yang membutuhkan.
“Bantuan bedah rumah ini salah satu program strategis pemerintah yang sangat dibutuhkan masyarakat. Sehingga realisasinya dipastikan mempermudah akses masyarakat yang betul-betul layak menerima bantuan,” ujar Danang.
Ia menjelaskan, program bedah rumah tidak sekadar membantu memperbaiki kondisi bangunan tempat tinggal. Keberadaan rumah yang layak juga berkaitan erat dengan kesehatan, keamanan, kenyamanan, serta kualitas lingkungan masyarakat.
Karena itu, Danang meminta Kemen PKP mengevaluasi kembali mekanisme pengajuan dan persyaratan penerima bantuan.
Ia mendorong agar proses tersebut dibuat lebih sederhana dan transparan, namun tetap disertai verifikasi untuk memastikan bantuan diterima oleh warga yang sesuai kriteria.
“Yang penting jangan sampai masyarakat yang sebenarnya sangat membutuhkan justru gugur hanya karena persoalan administrasi yang sulit dipenuhi,” katanya.
Selain persoalan administrasi, Danang menyoroti pentingnya pemerataan dalam pelaksanaan program bedah rumah. Ia meminta penyaluran bantuan tidak hanya terpusat pada wilayah tertentu, tetapi turut memperhatikan kondisi masyarakat di berbagai daerah.
Menurutnya, kebutuhan bantuan rumah layak huni setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh sebab itu, penentuan penerima perlu mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti tingkat kemiskinan, jumlah rumah tidak layak huni, serta kondisi infrastruktur dasar di wilayah tersebut.
“Pemerataan harus menjadi perhatian. Jangan sampai program hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu, sementara masyarakat di daerah lain yang juga membutuhkan belum mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Danang juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah hingga tingkat desa dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurut dia, sinergi antarlembaga dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas pendataan calon penerima. Data yang akurat akan membantu pemerintah menentukan masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria bantuan.
Ia berharap penyederhanaan persyaratan yang dibarengi dengan pendataan dan verifikasi yang baik dapat membuat program bedah rumah semakin efektif.
Dengan demikian, bantuan pemerintah tidak hanya lebih mudah diakses, tetapi juga dapat disalurkan secara tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah Indonesia.
“Harapan kami program ini semakin efektif, tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di berbagai daerah,” pungkas Danang.
